Palembang –
Pelaku pemerkosa anak mutakhir gede (ABG) 12 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, Merupakan DA (23) telah ditahan polisi. ketika ini, petugas Tetap mendalami motif pelaku melaksanakan aksinya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana berucap DA Tetap menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, setelah ditahan pada Senin (11/5/2025) sore. Pemeriksaan dikerjakan ciptakan mengetahui motif pelaku internal melancarkan aksinya.
“ciptakan motif Tetap kita dalami,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi peristiwa
Beliau menceritakan, peristiwa Nan dialami korban PS berawal ketika Beliau pamit kepada orang tuanya melangkah keluar Griya ciptakan menonton tari India Seiring temannya, Pekan (3/5/2026) Sekeliling pukul 19.30 WIB.
Ketika diperjalanan menuju Loka Pagelaran, lanjutnya, melintas sepeda motor Nan dikendarai DA Nan mengenakan jaket ojek daring (ojol).
“Pelaku menyediakan ciptakan mengantar korban dan saksi. Pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan Duit dan seruput ciptakan korban serta saksi, tetapi ditolak sehingga pelaku memaksa korban ciptakan ikut dengannya,” ujarnya
menyaksikan pelaku Nan memaksa korban, saksi pun ketakutan Lampau berlari kencang meninggalkan korban, dan saksi berlari kencang kembali ke Griya Lampau Berjumpa berbarengan pelapor (orang Uzur korban).
“Saksi menceritakan hal tersebut, kemudian pelapor menyusul korban dan ketika diperjalanan pelapor Berjumpa berbarengan korban Nan sedang Melangkah seorang diri setelah ditanyai Lampau korban menceritakan bahwa korban telah dirudapaksa oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 473 Bagian (7) Undang – undang nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(csb/csb)