HARIAN PELITA — Polres Jepara merilis kasus kekerasan seksual mengikutsertakan seorang tenaga pengajar di keliru Esa pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Selasa 12 Mei 2026.
Tersangka berinisial IAJ diamankan setelah terbukti melaksanakan tindakan bejat terhadap santrinya berbarengan modus pernikahan fiktif.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengemukakan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah orang Uzur korban curiga membaca isi pesan lekas di ponsel anaknya.
tindakan tersangka tergolong licik. ciptakan melancarkan niat jahatnya, IAJ meyakinkan korban bahwa mereka telah Absah sebagai suami istri.
Tersangka memberikan selembar kertas berisi kalimat tertentu kepada korban. Korban kemudian diminta membaca tulisan tersebut dan diberi sejumlah Duit sebagai mahar.
Berbekal “ritual” Imitasi inilah, tersangka membujuk korban ciptakan melaksanakan Interaksi tubuh berkali-kali di lingkungan pesantren.
”Tersangka meyakinkan korban bahwa berbarengan membaca teks tersebut dan meraih mahar, mereka telah menikah secara Absah. Hal ini digunakan tersangka ciptakan memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual berulang kali,” ujarnya Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto.
●Kronologi dan modus ritual Imitasi Peristiwa memilukan ini bermula pada Pekan, 27 April 2025 Sekeliling pukul 23.00 WIB.
Bertempat di sebuah Penyimpanan di lingkungan Ponpes, tersangka memaksa korban membaca selembar kertas berisi tulisan Arab, basmalah, syahadat, hingga sholawat.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan Duit sebesar Rp100 ribu kepada korban sebagai mahar.
berbarengan dalih ritual tersebut Ialah prosesi “pernikahan”, tersangka leluasa memaksa korban ciptakan melayani Interaksi layaknya suami istri secara berulang kali.
●Terbongkar melalui pesan whatsApp Kasus ini ujungnya terungkap ketika korban kembali ke Griya ciptakan Masa liburan. Bunda korban merasakan curiga setelah mendapati pesan WhatsApp Nan Tak Layak dari tersangka di ponsel anaknya.
Setelah didesak, korban ujungnya menceritakan trauma berat banget Nan dialaminya.
Pihak keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Jepara berbarengan nomor laporan LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa center tertanggal 19 Februari 2026.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan U.R menegaskan telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi Pakar psikologi.
Polisi juga telah menjaga sejumlah barang data Krusial, di antaranya Tiga unit handphone berisi history perbicangan, Esa stel busana korban, Esa lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban, Esa buah flashdisk sebagai alat data elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dikonfirmasi Tak bagian dalam kondisi hamil. ketika ini, korban center mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara ciptakan menjalani trauma healing.
Ancaman Hukuman dan Respons Instansi Atas perbuatannya, IAJ dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 Bagian (2) huruf B KUHP anyar (UU Nomor 1 Tahun 2023).
”Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kami pastikan tahapan legalitas Melangkah transparan dan konfirmasi guna memberikan Selera keadilan,” singkap AKP M. Faizal Wildan.
●IAJ bukan penguurus tetap
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Religi (Kemenag) Jepara menjelaskan bahwa IAJ bukanlah pengurus tetap, melainkan tenaga pengajar rela. Pihak Kemenag telah melarang keras Nan bersangkutan ciptakan mengajar kembali.
”Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pesantren Nan terlindungi dan ramah anak. Kami Tak menoleransi tindakan asusila di lingkungan pendidikan Religi,” konfirmasi perwakilan Kemenag.
Polres Jepara menganjurkan kepada masyarakat Nan merasakan pernah sebagai korban serupa ciptakan Tak bimbang memberitakan peristiwa tersebut melalui Unit PPA Polres Jepara guna penyelidikan kelebihan berikut. ●Redaksi/ASQ