Jambi –
Bripda FAP, keliru Esa polisi Nan sebagai saksi bagian dalam kasus pemerkosaan remaja di Jambi sempat melarang tiga polisi memasuki ke Letak kosan kedua. Namun, ketiga polisi tetap memaksa memasuki dan mengangkat korban ke Bilik kosan tersangka eks polisi Nabil Ijlal.
Hal itu terungkap bagian dalam adegan rekonstruksi Nan digelar Jumat (24/4/2026), Nan juga diperhatikan Kompolnas dan Tim Supervisi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.
bagian dalam adegan ke-29 di Letak kosan di lorong Sunan Giri, RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin, ketiga polisi Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, memapah korban dari pagar Ambang kosan menuju ke bagian dalam kosan. lalu, di Ambang teras kosan, Bripda FAP sempat melarang ketiga polisi tersebut ciptakan memasuki ke bagian dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripda FAP memperingatkan bahwasanya Letak kosan itu berada di samping masjid dikarenakan mencurigai tiga polisi tersebut inti memapah seorang wanita. Namun, ketiga tetap memaksa memasuki ciptakan membawa korban ke Bilik kosan tersangka Nabil Ijlal.
“Jangan, Bang. Samping Griya kami masjid,” ujar FAP ketika meragakan rekonstruksi.
“Orang tu tetap makso memasuki ke bagian dalam,” berikut FAP kepada penyidik Nan mengerjakan rekonstruksi.
lalu, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, memasuki ke kosan dan memapah korban Tiba lantai 2 kosan Nan merupakan Bilik dari tersangka Nabil. Di Letak kedua itu, korban Nan telah tak berdaya dan lemas, kembali merasakan pemerkosaan oleh tersangka Nabil.
tahapan rekonstruksi diawali dari Letak pertama di lorong Premix Kenali Masam Bawah. Letak itu sebagai titik kumpul mula tersangka Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, usai menjemput korban. Mereka kemudian berangkat memakai mobil menuju kontrakan Perumahan Griya Rosa RT 23, Kelurahan Thehok.
Di Letak itu, tersangka Samson dan Cristiano tiba terlebih dahulu di kontrakan tersebut memakai sepeda motor. lalu, tersangka Indra, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, dan korban tiba di Letak memakai mobil.
bagian dalam tahapan rekonstruksi di TKP kedua itu, mereka tiba di kontrakan sembari membawa dua botol minuman keras Nan telah dibeli ketika di lorong. Kemudian, mereka memasuki ke bagian dalam Griya.
Ketika rekonstruksi di bagian dalam kontrakan hanya dibatasi perwakilan dari masing-masing kuasa aturan, jaksa, Kompolnas, Tim Supervisi. Di bagian dalam kontrakan tersebut, langkah pemerkosaan itu terwujud secara Seiring oleh tersangka Samson, Indra, dan Cristiano.
lalu, korban kembali diajak oleh Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, menuju kosan kedua ciptakan Berjumpa tersangka lain dari eks polisi Nabil Ijlal.
Tiba ketika ini, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, Tetap berstatus saksi bagian dalam kasus ini. Mereka juga dikenakan Hukuman etik berupa Patsus 21 masa dan menginginkan sorry. Hukuman ini dinilai pihak korban terlalu tidak berat banget dan mengevaluasi ketiga polisi tersebut sebagai tersangka dikarenakan turut serta menolong.
(dai/dai)