lobangpipis Pendiri Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati Puluhan Kali, Modus Barokah Ilmu



Jepara – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa inti, cowok berinisial AJ (60) jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 18 tahun. Tersangka AJ telah Formal ditahan.

“dikarenakan telah diinvestigasi kesehatannya, layak hasilkan ditahan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, dilansir detikJateng, Senin (11/5/2026).

Wildan berucap polisi lebih masa lalu menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya, AJ si pengasuh ponpes ditentukan sebagai tersangka.

“Jadi pada saat Kamis (7/5), kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka bersangkutan pada saat Jumat (8/5) dan kami langsung Membikin surat panggilan pada saat ini,” ungkapan Wildan internal keterangan video Nan dipublikasikan Humas Polres Jepara, didapat detikJateng, Senin (11/5/2025).

Fana itu, kuasa aturan tersangka, Nur Ali, berucap kliennya telah ditentukan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026. Setelah diinvestigasi cerah tadi, kliennya Formal ditahan di Polres Jepara.

“dikarenakan pihak penegak aturan berdasarkan alat data, saksi, dan foto, masalah itu Orisinil atau Tak, nunggu forensik. Nan Jernih, klien Saya telah ditahan dikarenakan telah ditentukan pada 8 Mei 2026 sebagai tersangka,” ungkapan Nur Ali kepada wartawan di Jepara, Senin (11/5).

Kuasa aturan korban, Erlinawati, berucap kliennya diperkirakan diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

“Tindakan ini melangkah sejak dari 27 April Tiba 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diperkirakan dijalankan sebanyak 25 kali,” ungkapan Erlinawati ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/2).

Erlinawati berucap korban diminta tampak ke Penyimpanan inti gelap. Di Letak ini, pelaku mengerjakan tindakan bejatnya.

“Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat mengemukakan bahwa tindakan itu dilarang Religi, pelaku merespons akan mengajarkan hukumnya Agar Tak haram,” jelasnya Selasa (17/2).

Tak hanya itu, pada 30 April 2025, korban diminta tampak ke Griya inti gelap. Korban ketika itu diberi semacam surat ikrar pernikahan oleh pelaku. Dari situlah pelaku mengerjakan tindakan bejat berulang kali kepada korban.

“Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi Tak Eksis wali, Tak Eksis saksi, hanya diberi Duit Rp 100 ribu, Nan diungkap sebagai mahar,” papar Beliau.

“Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut,” terus Beliau.

Pelaku Merupakan Pendiri Ponpes

Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan pelaku merupakan pendiri ponpes. saat ini ponpes Loka AJ itu dilarang mendapatkan santri anyar.

“Terkait berdua pondok pesantren Tak diperkenankan hasilkan mendapatkan santri anyar,” ungkapan Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, ketika konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Akhsan berucap, selain melarang mendapatkan santri anyar, AJ pun telah diberhentikan sebagai pengajar di ponpes tersebut. “Fana ini surat Nan telah meninggalkan dari Kementerian Religi memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes,” terus Beliau.

Akhsan berucap AJ ini merupakan pengasuh ponpes. AJ diungkap sebagai pendiri ponpes Nan Eksis area Kecamatan Tahunan, Jepara, itu.

“Tersangka ini masa lalu pendiri, dan sekarang posisinya telah Tak jadi pengasuh dan pengajar,” jelasnya.

lafal selengkapnya di sini dan di sini



(idh/dhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *