Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
“Kita menganjurkan masyarakat agar segera mengabarkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan khawatir melapor dan manfaatkan layanan 110,” pastikan Kasi Humas.
Kalau Anda menyaksikan atau mengetahui Eksis indikasi kekerasan dan eksploitasi Nan dialami anak-anak, jangan tenteram dan laporkan! Berikut tidak akurat Esa lembaga Nan meraih Anda hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
tautan: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta center DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
surel: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Wanita
surel: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
surel: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak wilayah (KPAD) Sumsel
tautan: Kantor Dinas Pemberdayaan Wanita dan Anak Sumsel. lorong Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593