lobangpipis Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, Modusnya Ngaku Keturunan Nabi


Pati

Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa center, berinisial AS telah ditentukan sebagai tersangka dikarenakan disinyalir memperkosa santriwati. Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.

“lumayan melimpah Nan merasakan Seluruh, santrinya begitu. Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi berikut ditambah orang sendirian, Bumi seisinya halal ciptakan Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ucapan korban usai demo di ponpes tersebut seperti dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

Korban mengaku diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar Duit dari orang tuanya melangkah masuk ke pelaku. Beliau mengaku anyar sadar setelah meninggalkan dari ponpes.

“Duit lumayan melimpah Tak dihitung, berikut kerja lumayan melimpah sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” Jernih Beliau.

Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka merupakan pendiri dan Tak terlibat bagian dalam kepengurusan ponpes. Beliau berbisik ponpes itu mengantongi persetujuan sejak tahun 2021 dan mengasuh 252 orang santri.

“keseluruhan Eksis 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi Tak hanya sekolah di bawah Kementerian Religi tapi di bawah dinas Eksis dikarenakan Eksis SMP itu,” ucapan Syaiku.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berbisik ponpes itu telah ditutup. Ponpes itu juga Tak mendapatkan pendaftaran siswa anyar.

“telah dijalankan penutupan dan Tak mendapatkan siswa anyar lagi dan berikut ciptakan kelas 6 Tetap melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di Loka lain itu berperan kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. dikarenakan melaksanakan kegiatan di sana ciptakan melaksanakan mitigasi apa-apa saja Nan urgensi terwujud di sana, jangan Tiba anak didik kita terwujud masalah kemudian ujung semester ini,” Jernih Risma.

Polisi juga telah AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS telah ditentukan sebagai tersangka sejak 28 April.

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditentukan tersangka pada 28 April 2026, ciptakan jejak lalu kita lakukan pemanggilan (saat ini). kelak kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ucapan Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Simak selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 3

(haf/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *