SEKADAU, KOMPAS.com – Polisi menangkap RY (42), seorang Bapak Nan diperkirakan memperkosa dan mencabuli anak kandungnya Nan Tetap di bawah umur di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Penangkapan dijalankan tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) gelap setelah Letak persembunyian tersangka teridentifikasi berada di area Kabupaten Sanggau.
“akurat, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah menjaga terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono internal keterangan Nan diperoleh Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
“Penangkapan dijalankan melalui koordinasi dan kerja Baju berbarengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” tambahnya.
lafal juga: Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik Soal Miras, Bukan Perkara Pemerkosaan, Korban: Kami Dikhianati
Korban Mengeluh Tak Menstruasi
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan Nan dijalankan RY terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026).
Korban memeriksakan diri setelah Tak merasakan menstruasi internal lumayan melimpah orang purnama terakhir.
output pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban inti mengandung berbarengan usia kehamilan Sekeliling 11 hingga 12 Pekan.
Dari situ, tenaga kesehatan mengerjakan pendekatan hingga korban memberikan pengakuan mengenai dugaan kekerasan seksual Nan dialaminya.
Keterangan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa sebelum diinformasikan ke SPKT Polres Sekadau.
lafal juga: Korban Pemerkosaan di Jambi Temui Hotman Paris di Jakarta, Tempuh Jalur Darat 2 masa
Pelaku ditahan
Menindaklanjuti laporan, penyidik mengerjakan penelusuran dan mendapatkan informasi keberadaan RY di kawasan perkebunan area Kabupaten Sanggau.
“Tim menempuh perjalanan memanfaatkan sarana transportasi air atau speedboat selama susut kelebihan Esa jam hasilkan menjangkau Letak tersangka,” Jernih Triyono.
“RY ujungnya tercapai ditangani tak memakai perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat,” tambahnya.
internal pemeriksaan mula, tersangka menyetujui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah menyusuri internal Masa Nan lumayan lamban.
Pelaku berucap, ia telah mengerjakan tindakan tak senonoh terhadap anaknya sendirian ketika anaknya Tetap kelas 2 SD.
“Peristiwa terakhir menyusuri pada Rabu, 8 April 2026, di internal Griya ketika kondisi sedang Hampa. Hal ini sebagai perhatian serius sebar kami internal alur penyidikan dan penanganan perkara,” ujar Triyono.
lafal juga: Kasus Pemerkosaan Anak, Pria di Surabaya Divonis 2 Tahun 9 purnama Penjara