lobangpipis Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa 3 Anak Asuhnya Divonis 19 Tahun Penjara


Nurherwanto Kamaril ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)


Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam purnama kurungan kepada Nurherwanto Kamaril. Pemilik Griya penampungan anak itu terbukti memperkosa tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, internal persidangan Nan digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa, 26 Agustus 2025. internal amar putusannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur berbarengan kekerasan dan ancaman, bahkan dijalankan berulang kali terhadap extra dari Esa korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril berbarengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda Tak dibayar diganti berbarengan pidana kurungan enam purnama,” ungkapan Hakim Nurnaningsih, ketika membacakan putusan.

Putusan ini sesuai berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Meski demikian, penasihat aturan terdakwa mengatakan Tetap akan memikir-memikir terkait vonis tersebut.

internal dakwaan JPU, terungkap bahwa perbuatan bejat Nurherwanto dijalankan sejak 2022 hingga 2025. Tiga anak asuhnya, masing-masing berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19), sebagai korban.

Nurherwanto memanfaatkan modus membangunkan korban di center gelap Lampau mengajak ke Bilik Hampa. Di sana, pelaku memaksa melaksanakan persetubuhan disertai ancaman.

“ketika korban melawan, pelaku mengintimidasi berbarengan kalimat, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau berita, panti siapa Nan ngurus?’,” ujar Saaradinah.

Majelis hakim juga memutuskan agar barang data Nan terkait kasus ini dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *