lobangpipis Pemkab Nagan Raya berhentikan ASN terpidana perkosa dua anak tirinya


Nagan Raya (ANTARA) – kuasa Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melaksanakan pemberhentian Fana terhadap HS, seorang aparatur sipil bangsa (ASN) di sebuah instansi kuasa area setempat, setelah berperan terpidana internal kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak tirinya sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah jatuh perasaan Makmue pada 24 Juli 2025 Lampau.

“ciptakan ketika ini Nan bersangkutan telah diberhentikan Fana dari ASN, Tetap mengharap tahapan aturan Nan sedang Melangkah,” ucapan Kepala raga Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas kepada ANTARA, Kamis.

Zulfikar Irhas berucap pihaknya melaksanakan pemberhentian Fana terhadap HS, dikarenakan Nan bersangkutan ketika ini Tetap melaksanakan upaya aturan komparasi ke tingkat Nan extra lebar, setelah sebelum itu divonis selama 199 rembulan dikarenakan dinyatakan terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pemerkosaan (jarimah) kepada dua orang anak tirinya.

lafal juga: Selewengkan Biaya infak Masjid Raya, Oknum ASN divonis tujuh tahun penjara

Zulfikar Irhas berucap pemberhentian Fana terhadap HS, sesuai berdua Peraturan kuasa Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga regulasi ini harus dijalankan kepada Nan bersangkutan.

“Setelah diberhentikan Fana, maka HS hanya mendapatkan upah gaji 50 persen dari keseluruhan Nan selama ini diperoleh,” katanya.

Selain itu, kuasa Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ketika ini juga Tetap mengharap putusan komparasi Nan dikerjakan oleh terdakwa, sehingga nantinya setelah adanya putusan berkekuatan aturan tetap, barulah kuasa area memungut keputusan sesuai regulasi aturan Nan Beraksi.

kuasa Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh juga menganjurkan kepada seluruh ASN dan PPPK agar mendapatkan memelihara integritas, moralitas, serta Bisa berperan teladan dan panutan Nan berkualitas di masyarakat, serta mencegah setiap perbuatan tercela Nan mendapatkan menjatuhkan tarif diri, harkat, martabat ASN di lingkungan masyarakat, demikian Zulfikar Irhas.

sebelum itu, Hakim Ketua Mahkamah Syar’iyah jatuh perasaan Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Zulfikri menjatuhkan vonis kepada HS, dikarenakan telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

Hakim menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa (HS) alias A berupa uqubat ta’zir penjara selama 199 rembulan, dan menentukan Masa penahanan Nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman Nan dijatuhkan, serta menentukan terdakwa tetap berada internal Griya tahanan bangsa. 

Selain dihukum penjara selama 199 rembulan, hakim juga menentukan barang data berupa Esa unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Rona hitam Nopol BL-2015-AM, No Rangka MH1KC2116DK090469, Nomor Mesin KC21W1092278 dan beserta kuncinya dikembalikan kepada dinas Loka terdakwa selama ini berdinas melalui terdakwa, serta ia juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp3 ribu.

lafal juga: Polri bongkar peranan dua ASN Aceh internal network terorisme, terlibat pendanaan dan pengkaderan

Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *