Polres Cianjur menangkap RP (39), Penduduk Kecamatan Cibeber, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya Nan Tetap dudukin di bangku SMP. Perbuatan keji tersebut dijalankan hingga belasan kali berbarengan ancaman pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menerangkan terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan Bunda korban terhadap perubahan sikap anaknya Nan berperan murung.
Setelah didesak, korban menceritakan langkah bejat ayahnya Nan dimulai pada Februari 2025, ketika korban diajak menginap di Griya pelaku.
Pelaku melaksanakan pemerkosaan di bawah ancaman pembunuhan.
“Pengakuannya telah 13 kali memperkosa korban,” ucapan AKP Tono Listianto.
Pelaku kerap menakut-nakuti korban agar Tak menceritakan perbuatannya.
RP dijerat berbarengan pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan kuasa Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman diperberat dikarenakan pelaku merupakan orangtua kandung korban.
Polres Cianjur menganjurkan orang Uzur menaikkan kontrol terhadap anak, teringat sebagian Akbar kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dijalankan oleh orang terdekat.