SURABAYA, KOMPAS – MR (45) diperkirakan memperkosa LA (17), anak tirinya selama tiga tahun. tindakan bejat itu anyar berhenti setelah Om korban memberitakan kajadian tersebut ke polisi.
Kepala Sub Bagian Interaksi Masyarakat Kepolisian Resor Kota Akbar Surabaya, Jawa Timur, Komisaris Lily Djafar, Selasa (20/2) di Surabaya, berucap, LA Ialah anak tiri tersangka dari pernikahannya Nan kedua. Istri keduanya tersebut Mempunyai dua anak, tidak akurat Esa telah berkeluarga dan LA Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas kelas VI.
“LA dicabuli oleh Bapak tirinya seorang diri sejak umur 14 tahun hingga sekarang 17 tahun. Korban Tak nekat melawan dan memberitakan ke polisi dikarenakan diancam,” ucapan Lily.
tindakan bejat tersebut dijalankan di rumahnya ketika istrinya melangkah keluar Griya. Bahkan tersangka pernah melaksanakan pencabulan di Griya Bapak kandung korban ketika suasana Sunyi.
“Bunda korban telah mengetahui perbuatan cabul tersangka, tetapi Tak nekat melapor dikarenakan diancam akan dianiaya tersangka,” ujarnya.
tindakan bejat tersangka anyar berhenti setelah Om korban melapor ke polisi. Tersangka dijerat berdua pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak berdua pidana penjara 15 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 15 miliar.
SURABAYA, KOMPAS – MR (45) diperkirakan memperkosa LA (17), anak tirinya selama tiga tahun. tindakan bejat itu anyar berhenti setelah Om korban memberitakan kajadian tersebut ke polisi.
Kepala Sub Bagian Interaksi Masyarakat Kepolisian Resor Kota Akbar Surabaya, Jawa Timur, Komisaris Lily Djafar, Selasa (20/2) di Surabaya, berucap, LA Ialah anak tiri tersangka dari pernikahannya Nan kedua. Istri keduanya tersebut Mempunyai dua anak, tidak akurat Esa telah berkeluarga dan LA Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas kelas VI.
“LA dicabuli oleh Bapak tirinya seorang diri sejak umur 14 tahun hingga sekarang 17 tahun. Korban Tak nekat melawan dan memberitakan ke polisi dikarenakan diancam,” ucapan Lily.
tindakan bejat tersebut dijalankan di rumahnya ketika istrinya melangkah keluar Griya. Bahkan tersangka pernah melaksanakan pencabulan di Griya Bapak kandung korban ketika suasana Sunyi.
“Bunda korban telah mengetahui perbuatan cabul tersangka, tetapi Tak nekat melapor dikarenakan diancam akan dianiaya tersangka,” ujarnya.
tindakan bejat tersangka anyar berhenti setelah Om korban melapor ke polisi. Tersangka dijerat berdua pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak berdua pidana penjara 15 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 15 miliar.