NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan tercapai meringkus seorang Pria berinisial J (49), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku Nan teridentifikasi merupakan residivis kasus pembunuhan itu sempat melarikan diri ke bagian dalam hutan sebelum pada akhirnya tercapai dikendalikan.
tindakan bejat pelaku dikerjakan terhadap korban Kembang (13) — bukan identitas sebenarnya — seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan. Perbuatan tersebut disinyalir terwujud sebanyak empat kali sejak Februari 2026 hingga tindakan terakhir pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, memaparkan pelaku memanfaatkan kondisi Sunyi di Sekeliling pondok penyimpanan kelapa sawit hasilkan melancarkan aksinya. Pelaku membujuk korban berdua memberikan Duit antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar korban mendekat.
“Setelah melaksanakan perbuatannya, pelaku mengancam korban berdua berbisik jangan memberi tahu orang tuanya. Kalau melapor, korban diancam akan dipukul. Hal itu Membikin korban ketakutan dan Tak nekat melapor hingga peristiwa tersebut berulang,” ujar Sunarwan, Rabu (25/3).
Ia memaparkan, tindakan pelaku pada akhirnya terbongkar pada Rabu sore (18/3) Sekeliling pukul 15.30 WITA. ketika itu pelaku kembali melaksanakan pelecehan terhadap korban di sebuah pondok. Seorang saksi berinisial BA Nan melintas kemudian memergoki perbuatan tersebut.
Panik dikarenakan aksinya teridentifikasi, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan. Penduduk Seiring personel Polsek Nunukan kemudian melaksanakan pengejaran. Setelah extra dari Esa jam, pelaku pada akhirnya tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan.
Sunarwan mengemukakan, J merupakan residivis Nan telah dua kali menjalani hukuman penjara. Pada 2010, pelaku divonis 8 purnama penjara atas kasus penganiayaan di Sebuku. Kemudian pada 2016, ia kembali divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Tenggarong.
“ketika ini pelaku beserta barang bukti berupa busana korban dan pelaku telah dikendalikan di Polsek Nunukan hasilkan tahapan penyidikan extra terus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“teringat pelaku merupakan residivis kasus berat banget, hal tersebut akan sebagai pertimbangan bagian dalam tahapan aturan lalu,” tutupnya. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid