KUPANG, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA, Fransisko Roy Kristian Mali (21), ujungnya diamankan di Timor Leste setelah sempat buron selama tiga pekan.
Roy disinyalir terlibat bagian dalam kasus tersebut Seiring dua rekannya, Merupakan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, serta seorang cowok bernama Rival.
bagian dalam rekaman video pengakuan ketika diinterogasi penyidik, pemuda Usul Haliren, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu itu mengaku melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur liar atau “lorong tikus”.
Ia melangkah masuk ke wilayah bangsa tersebut pada 28 Januari dan sempat tinggal extra dari sepekan di Griya neneknya di Distrik Maliana.
lafal juga: Kasus Pemerkosaan Libatkan Jebolan Indonesian Idol Usul NTT, Esa Tersangka diamankan di Timor Leste
Setelah itu, Roy berpindah ke Griya kerabat lainnya di wilayah Tasitolu, Dili, sebelum ujungnya diamankan aparat.
ketika ini, penyidik dari Kepolisian Resor Belu inti mengolah pemulangan Roy ke Indonesia guna menjalani alur aturan extra terus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Ajun Komisaris Polisi Rachmat Hidayat, mengakui penangkapan tersebut.
“diamankan tadi di Timor Leste,” ungkapan Rachmat ketika dihubungi dari Kupang, Senin (23/2/2026) petang.
Ia menerangkan, penangkapan dijalankan melalui kerja Baju aparat kepolisian Indonesia berdua wewenang keamanan Timor Leste.
Namun, rinci alur penangkapan belum diungkapkan.
“Kami telah memberitakan kepada Kapolres. kelak akan Eksis konferensi pers Formal,” ujarnya.
Roy telah ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur Seiring dua rekannya.
lafal juga: Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol 2025 Usul NTT Bantah Perkosa Siswi SMA
Penetapan kondisi tersangka dijalankan melalui gelar perkara di Polres Belu pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan bahwa penyidik memutuskan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan output penyelidikan dan alat data Nan diraih.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diberitakan terjadi pada 11 Januari 2026 Sekeliling pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua.
Orang Uzur korban memberitakan peristiwa itu ke Polres Belu dua masa kemudian.
Kasus tersebut ketika ini Tetap bagian dalam tahap penyidikan kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang