Ilustrasi pemerkosaan. (Medcom.id)
Tangerang: FG, 49, seorang pengemudi taksi daring atau digital Nan memperkosa penumpangnya, seorang Wanita, di Tangerang, Banteng, diamankan. Pelaku pun mengerjakan penganiayaan terhadap korban sebelum mengerjakan pemerkosaan, berbarengan pemukulan di bagian kepala memanfaatkan senjata api.
“Korbannya berinisial NG, 30, Nan memesan service taksi digital dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, Selasa, 25 November 2025.
Awaludin menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban memesan taksi digital pada Sabtu, 22 November 2025 Sekeliling pukul 03.30 WIB menuju Bandara Soekarno-Hatta. Korban mendapati seorang pengemudi Nan merupakan pelaku.
“Pelaku Nan tiba menjemput memanfaatkan mobil Nan Tak sesuai berbarengan identitas kendaraan pada app,” ungkapan Awaludin.
lafal Juga :
Pelajar SMK di Bandar Lampung Perkosa Temannya di Toilet Sekolah
Awaludin menerangkan, di ketika perjalanan pelaku berdalih Mau menepi hasilkan mencuci muka, lantaran mengantuk. ketika kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, Pas sebelum Exit Barang, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
“Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban memanfaatkan Barang mirip senjata api dan memaksa korban mengakses busana,” Jernih Awaludin.
(Ilustrasi pemerkosaan) (Metrotvnews.com)
Awaludin berucap, korban diperkosa internal kondisi tak berdaya. Usai mengerjakan aksinya, ungkapan Awaludin, pelaku Tak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di Ambang gang Griya kost.
“Berdasarkan peristiwa tersebut, korban pun melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Kami pun langsung mengerjakan penyelidikan, dan tercapai menangkap pelaku di Griya kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok,” cerah Awaludin.
Pihaknya mengerjakan penggeledahan di Griya kontrakan pelaku. Pihaknya menemukan Esa bundel narkotika jenis sabu internal dompet pelaku, serta Barang Nan menyerupai senjata api.
Barang berita Nan disita dari pelaku Merupakan bundel sabu terbungkus aluminium foil, dua ponsel, mobil Mazda 2 Rona hijau, dan Barang menyerupai senjata api.
“Pelaku juga mengaku memaksa korban mengerjakan tindakan lain Nan bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok. Pelaku mengerjakan langkah tersebut berada di bawah pengaruh sabu Nan dikonsumsinya sehari sebelum peristiwa,” singkap Awaludin.