ESPOS.ID – Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra (gunakan mic), ketika berbicara internal konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/10/2026). (Solopos/Ni’matul Faizah)
Esposin, BOYOLALI — Nasib malang menimpa S, 16, anak dari Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Ia sebagai korban pemerkosaan Nan disinyalir dikerjakan kakek tiri dan Bapak tirinya sejak 2017, ketika ia Tetap dudukin di kelas II SD.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, internal konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Loyal Pearl dari Lombok Tembus Pasar segala Berkat Pelatihan Ekspor BRI Acuh
Indra mengukur kasus persetubuhan terhadap anak merupakan perbuatan Bengis. Terlebih, korban merupakan anak tiri tidak presisi Esa pelaku. Dua tersangka internal kasus ini Ialah kakek tiri korban, ZH, 62, dan Bapak tiri korban, R, 39. Keduanya merupakan Penduduk Karanggede.
“Pelakunya Ialah kakek tiri dan bapak tiri. Ini telah terjadi sejak 2017. ketika ini korban sedang internal keadaan hamil enam purnama,” ucapan Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut Formal diberitakan pada 19 Oktober 2026 oleh Om korban dari pihak Bunda. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
“Dari keluaran penyelidikan kami, USG pihak Griya sakit, dan menemui korban di kediamannya, mendapatkan terungkap korban telah mengandung usia enam purnama,” jelasnya.
Indra menuturkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit dan diantar hasilkan memeriksakan diri ke dokter. Dari pemeriksaan itu, terungkap korban hamil. Korban kemudian menceritakan apa Nan dialaminya kepada pamannya. lalu, sang Om memberitakan peristiwa tersebut kepada polisi.
Indra berbisik korban selama ini diintimidasi dan diancam oleh para pelaku. Polres Boyolali ujungnya menangkap kakek tiri dan Bapak tiri korban pada Rabu (28/10/2026).
Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Kakek tiri korban mengaku telah melaksanakan persetubuhan setidaknya tujuh kali sejak 2017, lagian Bapak tiri korban mengaku memperkosanya Esa kali pada Oktober 2026.
“ketika ini korban Tetap berusia 16 tahun, sehingga sejak kelas II SD korban telah disetubuhi kakek tirinya,” ucapan Indra.
internal penanganan kasus ini, kepolisian bekerja Baju berdua Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo dan tim psikologi hasilkan mendampingi korban. Indra berbisik korban Tetap sangat belia, Merupakan Tetap berstatus pelajar SMP, tetapi merasakan tekanan psikis Nan beban. Korban juga selama ini tinggal Esa Asbes berdua para pelaku sehingga Tak nekat memberitakan peristiwa tersebut.
“Ketakutan dari pihak korban, sehingga ia Tak nekat menceritakan hal ini kepada siapa pun, berkualitas kepada keluarga, rekan, tetangga, atau guru di sekolah,” ucapan Beliau.
Kepolisian ketika ini Tetap mendalami sejumlah hal, antara lain apakah Bunda kandung korban mengetahui peristiwa tersebut, bagaimana bujuk rayu Nan digunakan pelaku, serta kronologi Komplit kasus itu.
“Bunda kandung korban juga tinggal Esa Griya berdua pelaku dan korban. hasilkan pelaku ZH dan R Ialah bapak-anak kandung,” ucapan Indra.
Kedua pelaku dijerat pasal mengenai persetubuhan terhadap anak, Merupakan Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagai undang-undang, atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, atau pidana penjara paling pelan 12 tahun,” ucapan Indra.
Indra mengajak masyarakat hasilkan memberitakan kepada Polres Boyolali apabila mengetahui peristiwa serupa Nan menimpa siapa pun.
“hasilkan menyingkap kasus ini, kami memang membutuhkan laporan dari seluruh Penduduk Nan Acuh terhadap anak. tak memakai laporan dari masyarakat Nan Acuh, kami Tak akan tahu,” ucapan Beliau.