lobangpipis Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Bapak di Bekasi Paksa Korban seruput Pil KB



Jakarta –

Seorang Pria di Jatisampurna, Kota Bekasi, berinisial USJ (47) diringkus polisi usai memperkosa anak kandungnya hingga puluhan kali. Pelaku menginginkan korban meminum pil KB.

“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka ciptakan meminum pil KB Nan telah diajak oleh tersangka,” ucapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi ketika dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Binsar berucap pelecehan mula sekali melangkah pada September 2023 atau sejak korban berusia 20 tahun. ketika itu pelaku tiba ke kontrakan korban usai bekerja.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka redup mata hingga mengerjakan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya. ketika ini usia korban telah meraih 22 tahun.

“Namun dikarenakan korban menilai ngeri atas perbuatan tersangka, korban pun Tak mendapatkan mengerjakan perlawanan kelebihan kepada tersangka. Setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban Tak melawan perbuatannya tersebut, kemudian tersangka mengerjakan tindak pidana,” jelasnya.

tindakan bejat tersangka terhadap korban dijalankan berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, korban telah disetubuhi Bapak kandungnya selama 20 kali sejak 2023.

“Tersangka menyetujui perbuatan tersangka Nan telah menyetubuhi korban tersebut telah dijalankan kelebihan dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka Nan telah mengerjakan persetubuhan terhadap korban tersebut Ialah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” jelasnya.

ketika ini Pria bejat tersebut telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat berdua Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berdua ancaman hukuman paling lamban 12 tahun penjara.

Simak juga Video ‘Keji! Bapak Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Kalau Mengadu’:

(wnv/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *