ESPOS.ID – Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra (guna mic), ketika berbicara internal konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/10/2026). (Solopos/Ni’matul Faizah)
Esposin, BOYOLALI — Nasib malang menimpa S, 16, anak dari Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Ia sebagai korban pemerkosaan Nan disinyalir dikerjakan kakek tiri dan Bapak tirinya sejak 2017, ketika ia Tetap dudukin di kelas II SD.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, internal konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Indra mengukur kasus persetubuhan terhadap anak merupakan perbuatan Bengis. Terlebih, korban merupakan anak tiri tidak presisi Esa pelaku. Dua tersangka internal kasus ini Ialah kakek tiri korban, ZH, 62, dan Bapak tiri korban, R, 39. Keduanya merupakan Penduduk Karanggede.
“Pelakunya Ialah kakek tiri dan bapak tiri. Ini telah terjadi sejak 2017. ketika ini korban sedang internal keadaan hamil enam rembulan,” ungkapan Indra kepada wartawan.
Kasus tersebut Formal diinformasikan pada 19 Oktober 2026 oleh Om korban dari pihak Bunda. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
“Dari output penyelidikan kami, USG pihak Griya sakit, dan menemui korban di kediamannya, meraih teridentifikasi korban telah mengandung usia enam rembulan,” jelasnya.
Indra menuturkan, peristiwa tersebut teridentifikasi setelah korban mengeluh sakit dan diantar ciptakan memeriksakan diri ke dokter. Dari pemeriksaan itu, teridentifikasi korban hamil. Korban kemudian menceritakan apa Nan dialaminya kepada pamannya. lalu, sang Om mengabarkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Indra berucap korban selama ini diintimidasi dan diancam oleh para pelaku. Polres Boyolali ujungnya menangkap kakek tiri dan Bapak tiri korban pada Rabu (28/10/2026).
Kedua pelaku kemudian menyetujui perbuatannya. Kakek tiri korban mengaku telah melaksanakan persetubuhan setidaknya tujuh kali sejak 2017, lagian Bapak tiri korban mengaku memperkosanya Esa kali pada Oktober 2026.
Kepolisian ketika ini Tetap mendalami sejumlah hal, antara lain apakah Bunda kandung korban mengetahui peristiwa tersebut, bagaimana bujuk rayu Nan digunakan pelaku, serta kronologi Komplit kasus itu.
“Bunda kandung korban juga tinggal Esa Griya berbarengan pelaku dan korban. ciptakan pelaku ZH dan R Ialah bapak-anak kandung,” ungkapan Indra.
Kedua pelaku dijerat pasal mengenai persetubuhan terhadap anak, Merupakan Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagai undang-undang, atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, atau pidana penjara paling lamban 12 tahun,” ungkapan Indra.
Indra mengajak masyarakat ciptakan mengabarkan kepada Polres Boyolali apabila mengetahui peristiwa serupa Nan menimpa siapa pun.
“ciptakan membongkar kasus ini, kami memang membutuhkan laporan dari seluruh Penduduk Nan Acuh terhadap anak. tak memakai laporan dari masyarakat Nan Acuh, kami Tak akan tahu,” ungkapan Beliau.
Jurnalis Solopos Media grup, menulis materi di media cetak dan media daring.
Warta Terkait