lobangpipis Sabu Milik Sopir Taksi digital Nan Perkosa Penumpang Berasal dari Lapas Cirebon


DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba tubuh Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melacak sumber narkotika jenis sabu milik Fathur Gozali. Barang haram milik sopir taksi digital Nan memerkosa penumpangnya ini terlacak diedarkan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menegaskan penyidik telah memeriksa tersangka bernama Mukti Gifari alias Tiul di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Sabtu, 29 November 2025. “Tiul mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak Esa ons dari Kerabat Reza,” ucapan Eko internal keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Desember 2025.

Adapun sosok bernama Reza itu ketika ini Tetap diburu polisi. Tiul melaksanakan pembayaran kepada Reza melalui transfer bank.

Sebelum melacak hingga Lapas Kelas 1 Cirebon, Bareskrim telah menangkap extra dari Esa tersangka lain. Pertama Merupakan Opik dan Hermanto. “Fathur meraih sabu dari Opik berbarengan  Duit dari Hermanto sebesar Rp 1.300.000,” ucapan Eko.

Berdasarkan pemeriksaan, Opik mengaku meraih sabu dari orang bernama Kosim. Adapun Kosim ujungnya diamankan di Kelurahan Asa Jaya, Bekasi Utara pada Kamis, 27 November 2025 pukul 11.45 WIB.

Pada Kamis sunyi harinya, tim gabungan Nan dipimpin Komisaris Akbar (Kombes) Handik Zusen, Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin menangkap tersangka lain Merupakan Melvin di Medan Satria, Kota Bekasi. Melvin merupakan pihak Nan memasarkan sabu kepada Kosim. Melalui keterangan Melvin, sumber sabu dari napi di Lapas Kelas 1 Cirebon ujungnya terungkap.

Adapun peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 Sekeliling pukul 03.30 WIB. Korban memesan service taksi digital dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku Nan tampak menjemput memanfaatkan mobil Nan Tak sesuai berbarengan identitas kendaraan pada app.

internal perjalanan, pelaku berdalih Mau menepi ciptakan mencuci muka. ketika kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, Pas sebelum Exit Barang, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban memanfaatkan Barang tumpuldan memaksa korban mengakses busana.

Korban dirudapaksa internal kondisi tak berdaya. Usai memerkosa, FG Tak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di Ambang gang Griya kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *