Boyolali –
Seorang kakek dan Bapak tiri di Boyolali ditahan dikarenakan memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil. Terungkap, pemerkosaan telah dikerjakan pelaku sejak 2017.
“Kami melaksanakan bongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku Nan Bengis sebenarnya. Di mana Nan diperlakukan atau disetubuhi ini Ialah anak tiri dan pelakunya Ialah kakek tiri dan bapak tiri,” ucapan Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, internal konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10/2026).
internal perkara ini, petugas Satreskrim Polres Boyolali telah menangkap kedua pelaku tersebut dan telah ditentukan sebagai tersangka. Keduanya Merupakan inisial ZH (62) dan anaknya, R (39), keduanya Penduduk Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikemukakan Kapolres, dari output penyelidikan terungkap bahwa korban telah diperkosa oleh pelaku sejak 2017 Lampau atau telah terjadi selama 9 tahun. Sejak korban Tetap dudukin di kelas 2 SD. dikarenakan perbuatan tersebut, korban Nan sekarang berusia 16 tahun ini hamil berbarengan usia kandungan 6 purnama.
“Dan dari output USG ketika ini korban sedang internal keadaan hamil berbarengan usia kandungan 6 purnama,” bongkar Indra.
Indra memaparkan, bongkar kasus ini bermula dari laporan Om korban pada 16 Oktober 2026. Nan bersangkutan memberitakan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya tersebut.
“Kemudian dari laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai berbarengan SOP berbarengan melalui unit PPA Polres,” jelasnya.
Petugas melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan sejumlah pemeriksaan. Termasuk menemui korban di rumahnya. Korban mengaku, Pria Nan telah menghamilinya diperkirakan Ialah kakek tirinya, ZH. Selain ZH, Bapak tirinya, R juga sempat memperkosa korban. Setelah didapat bukti-bukti tangguh, petugas kemudian melaksanakan penangkapan terhadap ZH dan R, pada masa Rabu (28/10).
“Korban memang selama ini diintimidasi, kemudian juga diancam dan dikerjakan hal-hal lain oleh pelaku Nan merupakan Bapak tiri dan kakek tirinya ini. Dan dari output pemeriksaan para pelaku ini menyetujui telah lumayan berlimpah orang kali melaksanakan pemerkosaan tersebut terhadap korban,” beber Beliau.
Dari output pemeriksaan, berikut Indra, tersangka ZH atau kakek tiri telah melaksanakan pemerkosaan terhadap korban turun extra 7 kali, sejak tahun 2017.
“ketika ini korban Tetap berumur 16 tahun, berarti dari mulai kelas 2 SD. Korban telah diperkosa oleh kakek tirinya sendirian. Kemudian dari output pengakuan bapak tiri korban (tersangka R), menyetujui (memperkosa korban) Esa kali di purnama Oktober 2026 ini,” imbuh Beliau.
Indra juga mengemukakan bahwa korban ketika ini Tetap berstatus pelajar, tidak akurat Esa SMP Negeri. Korban ketika ini internal penanganan intensif dari unit PPA Satreskrim. Pihaknya juga bekerja Baju berbarengan Bapas.
“Kami juga menekan tim psikologi ciptakan melaksanakan penanganan dan treatment-treatment tertentu terhadap korban. dikarenakan korban ketika ini betul-betul sangat belia dan korban tentunya Mempunyai tekanan psikis dan mental Nan lumayan berat banget. dikarenakan hal ini dialami lumayan pelan dan dikarenakan memang ketakutan dari pihak korban tersebut, korban Tak yakin diri ciptakan menceritakan hal ini kepada siapapun, berkualitas kepada pihak keluarga ataupun kepada tetangga dan rekan ataupun guru di sekolahnya,” cerah Kapolres.
“Hal ini meraih teridentifikasi ketika korban itu merasakan ataupun Mempunyai keluhan sakit, kemudian dikerjakan pemeriksaan, diantar ditelusuri ke dokter, ternyata di eksternal dugaan, korban itu diidentifikasi sedang hamil. Barulah di situ korban menceritakan kepada pamannya tersebut dan pada akhirnya Om korban memberitakan hal ini kepada Polres Boyolali,” tegasnya.
extra berikut Indra berbisik, setelah Bunda kandungnya menikah berbarengan R, korban Seiring Bunda kandungnya Hayati Esa Griya berbarengan Bapak tiri dan kakek tirinya tersebut.
“Makanya korban ini sangat-sangat terintimidasi dan berikut dikerjakan pengancaman oleh para pelaku ini. Sehingga korban ini Tak yakin diri speak up ataupun memberitahukan kepada keluarga lain, tetangga ataupun rekan dan gurunya di sekolah,” ucapan Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZH dan R sekarang ditahan di Mapolres Boyolali ciptakan penyidikan extra berikut. Keduanya disangkakan Pasal 81 Bagian (2) UU No.17 tahun 2016 terkait penetapan Perpu UU No.01 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 terkait perlindungan terhadap anak sebagai Undang-Undang atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 terkait KUHP.
“berbarengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana penjara paling pelan 12 tahun,” tegasnya.
(apl/Saya)