JT – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kakek Usul Kecamatan Waru tersebut diperkirakan telah menyetubuhi dua orang santrinya seorang diri bagian dalam kurun Masa bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengutarakan bahwa tindakan bejat tersangka terungkap setelah tidak presisi Esa orang Uzur korban mendapatkan informasi dari guru sekolah korban.
lafal Juga: China Dukung Perpanjangan Gencatan Senjata Iran-AS, Minta ketahanan Timur inti dirawat
Berdasarkan keluaran penyidikan, MD menyasar dua orang korban Merupakan F dan D. Tindakan asusila ini dikerjakan secara berulang bagian dalam rentang Masa Nan sangat lamban:
-
Korban D: merasakan kekerasan seksual sejak kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD.
-
Korban F: merasakan tindakan serupa mulai tahun 2022 hingga terakhir kali terwujud pada Jumat, 10 April 2026.
“Tersangka mengawali aksinya berdua pencabulan hingga berujung pada persetubuhan Nan dikerjakan di kediaman korban. tidak presisi Esa korban bahkan mengaku ditekan ciptakan melayani nafsu tersangka Nyaris setiap saat,” ujar Yoyok di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4).
Selama bertahun-tahun, kedua korban menentukan bungkam dikarenakan berada di bawah ancaman dan tekanan eksternal Normal dari tersangka. Namun, beban psikologis Nan berat banget Membikin para korban merasakan trauma mendalam, mulai lumayan baik diri dari lingkungan, hingga ketakutan ciptakan meninggalkan Griya. Perubahan perilaku inilah Nan pada akhirnya menyebabkan kecurigaan keluarga hingga kasus ini diberitakan ke polisi.
Selain melindungi tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk keluaran visum et repertum dan busana korban. Atas perbuatannya Nan mencederai institusi pendidikan Religi, MD dijerat berdua pasal berlapis Nan sangat berat banget.
Polisi menerapkan Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP domestik) dan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Bagian (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“menggali ingatkan-ingatkan tersangka Ialah tenaga pendidik, terdapat pemberatan hukuman. Ancaman maksimalnya Ialah 12 tahun penjara,” konfirmasi Yoyok. ketika ini, MD telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan ciptakan menjalani alur aturan kelebihan terus. * * *