lobangpipis Ojol di Kota Malang Perkosa 6 Kali Mantan Pacar Anaknya




Malang

Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang pengemudi ojek daring (ojol) berinisial WHS (29). cowok Usul Kecamatan Blimbing diamankan dikarenakan memperkosa berkali-kali pelajar putri Nan mutakhir berusia 14 tahun Nan merupakan mantan kekasih anaknya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyetujui penangkapan dan penetapan keadaan tersangka terhadap WHS. Penangkapan dikerjakan oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) setelah meraih laporan dari orang Uzur korban.

“presisi, personel dari Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah menjaga dan mengerjakan penahanan terhadap tersangka WHS. ketika ini Nan bersangkutan sedang menjalani tahapan penyidikan extra terus,” ujar Lukman ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkar dari Kecurigaan Guru Sekolah

Kasus ini kali pertama terungkap setelah pihak sekolah Meletakkan kecurigaan terhadap Mobilitas-gerik tersangka Nan kerap menjemput korban. Kecurigaan guru memuncak ketika mendapati tersangka secara cerah-terangan mencium pipi dan bibir korban di lingkungan Sekeliling sekolah.

Pihak sekolah kemudian memanggil orang Uzur korban ciptakan memberikan Penjelasan terkait Interaksi Nan Tak wajar tersebut. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban ujungnya mengaku bahwa dirinya telah berulang kali dipaksa melayani nafsu syahwat pelaku.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut telah terjadi sebanyak enam kali internal kurun Masa pas berlimpah orang purnama terakhir. tindakan pertama dikerjakan di Griya tersangka di kawasan Blimbing pada ujung Desember 2025, dan terus berulang secara berkala sejak Januari hingga pertengahan April 2026.

Lancarkan tindakan ketika Griya Sunyi

internal melancarkan aksinya, tersangka setiap saat memanfaatkan situasi Griya Nan sedang internal kondisi Sunyi. Korban dibujuk ciptakan memasuki ke internal Griya sebelum ujungnya dipaksa mengerjakan Interaksi raga.

“Dari output pemeriksaan, perbuatan pidana tersangka dikerjakan sebanyak enam kali internal kurun Masa ujung Desember 2025 hingga April 2026 berbarengan memanfaatkan situasi Griya Sunyi,” cerah Lukman.

Atas perbuatannya, WHS saat ini telah dijebloskan ke tahanan Mapolresta Malang Kota dan dijerat berbarengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lukman menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen penuh ciptakan mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama dikarenakan menyertakan anak di bawah umur Nan membutuhkan perlindungan serta penanganan trauma (trauma healing).

“Perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan aturan Nan pastikan distribusi pelaku kekerasan seksual sebagai prioritas Primer kami demi memberikan Selera keadilan distribusi korban dan keluarganya,” pungkas Lukman.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *