Banyumas –
Seorang pemuda berinisial RA (21) ditangani polisi setelah diperkirakan memerkosa remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Keluarga korban membawa pelaku ke kantor polisi.
Kasus dugaan perkosaan terhadap anak itu diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi berucap peristiwa tersebut diperkirakan terwujud pada Jumat (14/8) Sekeliling pukul 03.00 WIB di sebuah Griya kontrakan di Kecamatan Sokaraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peristiwa itu teridentifikasi setelah korban kembali ke Griya Sekeliling pukul 07.00 WIB. keliru seorang saksi menyaksikan adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada sunyi lebih sebelumnya,” ucapan Petrus bagian dalam keterangan tertulisnya Nan didapat detikJateng, Pekan (16/8/2026).
Korban kemudian menceritakan kepada saksi bahwa dirinya kesana Seiring tersangka dan merasakan persetubuhan.
Menurut Petrus, kasus tersebut bermula sehari lebih sebelumnya, Kamis (13/8). ketika itu korban berkenalan berdua RA Nan sedang menagih angsuran di lingkungan Loka tinggal korban.
“Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Pada sunyi harinya, tersangka mengajak korban kesana memanfaatkan sepeda motor,” terangnya.
Korban kemudian diajak ke Griya kontrakan tersangka. Di Loka tersebut, RA diperkirakan membujuk dan merayu korban hingga terwujud pemerkosaan.
“bagian dalam pemeriksaan mula, korban diungkap sempat menolak. Namun, tersangka diperkirakan membujuk korban berdua menjanjikan akan bertanggung respon apabila terwujud sesuatu,” ujarnya.
Usai mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian mencari keberadaan tersangka. RA ujungnya terdeteksi dan diajak ke kantor polisi hasilkan menjalani pemeriksaan.
Polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya busana Nan terkait berdua peristiwa.
“bagian dalam perkara ini, penyidik juga melindungi sejumlah barang data berupa busana Nan terkait berdua peristiwa,” ucapan Petrus.
RA sekarang telah ditangani hasilkan menjalani alur legalitas. Beliau dijerat Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdua UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
(ahr/ahr)