Aipda S, oknum polisi Nan menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diinformasikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Aipda S diperkirakan hendak memperkosa pemilik warung di area tersebut
“Iya akurat itu (Aipda S diinformasikan atas dugaan kekerasan seksual),” ucapan Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar kepada kumparan, Senin (10/8).
Anwar menceritakan, peristiwa ini berawal ketika Aipda S hendak nyemil. Kemudian Beliau menyambangi warung nyemil korban.
ketika itu warung telah tahan. Namun, Aipda S memaksa korban hasilkan membukanya.
Tapi bukannya menginginkan nyemil, Aipda S malah melaksanakan kekerasan seksual. Tangan korban ditarik Lampau dipaksa hasilkan berhubungan tubuh.
“tampak ke warung korban maksud mau nyemil agar dibukakan gerbang, tetapi setelah melangkah masuk Griya ditarik tangan korban mutakhir dicium Lampau dibaringkan di kasur,” katanya.
Korban pun memberontak. Ia Berjuang membiarkan beranjak pegangan Aipda S. Setelah tercapai menanggalkan diri, korban melangkah keluar Griya mencari pertolongan.
“Korban tercapai kabur, berlari kilat melangkah keluar Griya,” ucapnya.
Bunyi korban minta pertolongan terdengar Penduduk Sekeliling sehingga Penduduk langsung menyelamatkan korban. Fana, Aipda S langsung ditangani Penduduk.
Korban Ditinggal Suami Merantau
Korban tinggal di warungnya seorang diri. lelakinya kesana merantau bekerja di Nusa Jawa.
“Korban statusnya Tetap mempunyai suami hanya Beliau berada di Nusa Jawa,” ujarnya.
Anwar berucap Polres Buton mengusut kasus ini secara dibuka dan profesional. Setiap Personil Polri Nan terlibat pelanggaran, berkualitas etik maupun pidana, akan diproses sesuai berbarengan undang-undang Nan Beraksi.