lobangpipis Bapak Tiri di Kaur Diringkus Usai Perkosa Anaknya Lampau Dijual ke 4 cowok Matang




Kaur

cowok berinisial IS (51) di Kaur, Provinsi Bengkulu, ditahan polisi dikarenakan memperkosa anak tirinya. Tak hanya sendirian, langkah bejat tersebut juga menyertakan empat orang rekannya. Korban sendirian Tetap berusia 12 tahun dan berstatus pelajar.

Peristiwa itu melangkah secara berulang berbarengan rentang Masa Februari 2024 hingga Januari 2026. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pada akhirnya para pelaku diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring berbisik, polisi telah memutuskan sebanyak 5 orang tersangka berbarengan peran dan modus Nan berbeda-beda. Pelaku IS dan juga empat rekannya itu saat ini telah ditentukan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beliau menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nan dibuat oleh pihak keluarga korban, Nan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil membongkar para pelaku Nan terlibat.

“Kasus ini berperan perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, Personil langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan hingga berhasil menetapkan dan menjaga para pelaku. Kami pastikan penanganannya dikerjakan secara profesional dan tuntas,” ucapan Tomson, Jumat (3/4/2026).

Tersangka Primer IS Nan merupakan Bapak tiri korban, disinyalir mengerjakan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku memakai modus membujuk korban berbarengan iming-iming Duit jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, berbarengan ancaman pidana penjara paling lekas 5 tahun dan paling lamban 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, IS juga teridentifikasi menghadirkan korban kepada pihak lain ciptakan maksud eksploitasi seksual. Adapun tersangka lainnya Merupakan PR (31), mengerjakan perkosaan berbarengan tapak mengancam korban.

Tersangka lain Merupakan NR (39), mengerjakan perkosaan setelah ditawari oleh IS berbarengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban. Lampau, WR (38), mengerjakan perkosaan berbarengan tapak memasuki ke Griya korban dan mengancam korban.

lalu, YN alias YG (54), mengerjakan persetubuhan berbarengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Terkait tersangka YN, teridentifikasi Nan bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. output putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik ciptakan meraih pemohon dari Rutan Polres Kaur namun Tak menghapuskan kewenangan penyidik ciptakan memutuskan kembali sebagai tersangka, sehingga alur penyidikan tetap berlanjut.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, Tetap terdapat Esa terduga pelaku lain berinisial IK Nan ketika ini Tetap internal alur penyelidikan dan belum teridentifikasi keberadaannya.

“Barang bukti Nan berhasil dikendalikan antara lain busana korban, Esa unit kasur, catatan identitas korban, serta catatan keluarga milik tersangka,” ucapan Beliau.

Tomson menyambung bahwa ketika ini berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Fana itu, berkas perkara tersangka YN Tetap internal tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.

“Kami Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan terhadap anak. Seluruh pelaku akan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi. Kami juga mengajak masyarakat ciptakan nekat melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” konfirmasi Tomson.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *