JAKARTA – Jajaran Kepolisian ResorSampang, Jawa Timur, menangkap lagi empat orang tersangka kasus pemerkosaan anak. ketika ini jumlah tersangka Nan ditahan sebanyak 17 orang, dari keseluruhan 27 pelaku.
“Dari empat tersangka Nan kami tangkap ini, dua orang di antaranya Tetap remaja atau di bawah umur, lagian dua orang lainnya telah Matang,” ungkapan Kapolres Sampang AKBPHartono dilansir ANTARA, Senin, 20 Juli.
Empat tersangka itumasing-masing berinisial LN (14) dan AR (15), keduanya Penduduk Kecamatan Sampang; kemudian RQ (24) dan MT (20),Penduduk Kecamatan Omben.
Seluruh tersangka dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHPjunctoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.
Korban internal kasus pemerkosaan inimerupakan seorang anak berusia 15 tahun.
Kapolres menjelaskanpenangkapan keempat tersangka itu dikerjakan jajarannya pada 17 Juli 2026 di empat Letak berbeda.
ketika ini, paratersangka Nan ditahan di Mapolres Sampang hanya Nan Matang, lagian tersangka Nan Tetap di bawah umur ditangani Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak Kepolisian wilayah Jatim.
“Jadi, Spesifik tersangka Nan Tetap di bawah umur ini, penanganannya dikerjakan oleh Direktorat PPA Polda Jatim Seiring Timsus Polres Sampang. Kalau dua orang lainnya Nan Matang ditangani oleh Tim Reskrim Polres Sampang,” katanya.
Fana itu, dari keseluruhan 17 orang tersangka Nan telah ditahan, Esa orangdi antaranya ditahan secara tercatatkarena terlibat internal dua perkara berbeda.
“Eksis Esa tersangka dari pelaku kekerasan seksual pada anak ini Nan terlibat dua kasus berbeda,” katanyatanpa menyebut tersangka tersebut.
Kasus pemerkosaan Nan menimpa anak di bawah umur itu terjadi pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan jalur Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengejar keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum merasakan kekerasan seksual.
Menurut output penyidikan Polres Sampang, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga Letak, Merupakan Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben;dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
internal pengungkapan kasus tersebut, polisi awalnya menangkap tujuh orang tersangka pada Senin (30/6), kemudian dua orang tersangka lagi dibekuk pada Kamis (2/7), dab Esa tersangka diringkus pada Jumat (3/7).
lalu, polisi menangkap dua orang tersangka lainnya sehingga keseluruhan tersangka Nan ditangani sebagai 12 orang.
Kemudian pada Senin (13/7), polisi menangkap lagi seorang pelaku, lagian 14 orang tersangka lainnya Tetap buron.
Pada Jumat (17/7), Polres Sampang kembali menangkap empat orang tersangkasehingga keseluruhan tersangka Nan ditahan sebagai 17 orang.
Terkait peristiwa ini, Kapolres Sampang menginginkan para pelaku Nan Tetap buron segera menyerahkan diri kepada polisi. “Kami juga menganjurkan para orang Uzur hasilkan menaikkan kontrol terhadap anak-anaknya,” tingkat Kapolres.
Add VOI as a Preferred sumber
Follow VOI news updates across Google.
+