lobangpipis Bejat!! Bapak di Kota Kendari Perkosa Anak Kandungnya Sejak Kelas 5 SD Hingga 2 SMP


KENDARI, suarakendari.com – Seorang anak Wanita berusia 12 tahun di Kota Kendari, ujar saja namanya Kembang, berperan korban pemerkosaan Nan dikerjakan Bapak kandungnya selama 3 tahun, sejak korban Tetap dudukin di kelas 5 SD.

Pelaku berinisal IL telah ditahan dan ditentukan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau berbisik, pelaku ditangani Tim URC Buser77, di rumahnya, di Jl. Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (17/7/2026), Sekeliling pukul 23.00 Wita.

“Iya pelakunya Bapak kandung, menyetubuhi anaknya selama tiga tahun sejak kelas 5 SD Tiba 2 SMP,” ucapan Kompol Welliwanto Malau, pada media Suarakendari.com, Jumat (17/7/2026).

Kompol Welliwanto menambahkan, kasus itu terungkap setelah perbuatan pelaku teridentifikasi istrinya, dan kemudian diinformasikan ke polisi.

lebih masa lalu, korban enggan bercerita kepada siapapun termasuk Bunda kandungnya dikarenakan diancam oleh pelaku Kalau melaporkannya.

“Korban mau melayani ayahnya dikarenakan diancam dipukul,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ucapan Kompol Welliwanto, cowok Nan berprofesi buruh serabutan itu, melaksanakan pemerkosaan terhadap korban, setiap kali pelaku di tolak hasilkan melaksanakan Interaksi raga oleh istrinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IL dijerat berbarengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling lekas 5 tahun dan paling pelan 15 tahun dan denda 15 miliar,” pungkas Kompol Welliwanto Malau. (YUS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *