Jakarta –
Seorang Pria berinisial F (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa inti (Jateng), berulang kali memerkosa anak kandungnya selama sembilan tahun lamanya. tindakan bejat F kemudian terungkap sampai saat ini ditahan di rutan Polres Sukoharjo.
Dilansir detikJateng, Kamis (2/7/2026), tindakan Nan berikut berulang itu Membikin korban Tak hambat berdua penderitaan Nan dialaminya. Korban ujungnya mengumpulkan keberanian hasilkan mengadukan perbuatan bejat sang Bapak kepada Abang dan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menyimak pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung meraih tindakan pastikan. Mereka memutuskan hasilkan memberitakan kasus pemerkosaan itu ke Polres Sukoharjo.
“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya tangguh dugaan Bapak sendirian, Nan telah melaksanakan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban yakin diri speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi Membikin laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei,” ucapan Kuasa legalitas korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) Lampau.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti menuturkan bahwa pemerkosaan tersebut kali pertama menyusuri pada tahun 2017 silam. Pelaku diperkirakan mengancam korban berdua kekerasan.
“bagian dalam kasus ini Nan jadi korban anak kandung pelaku. Pada ketika melaksanakan tindak pidana tersebut, korban Tetap kelas 1 SMP, Sekeliling tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dijalankan) berdua unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban berdua Selera menganggap khawatir terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ucapan Tiswanti ketika konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.
Pemerkosaan itu berikut berlanjut hingga Pekan (26/4). Selama rentang Masa sembilan tahun, F secara keji memaksa anaknya bersetubuh dua kali bagian dalam sepekan.
Kuasa legalitas korban, I Made Ridho Ramadhan, memaparkan bahwa selama ini pelaku terus memakai modus ancaman psikologis hasilkan membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti Bunda korban Kalau permintaannya ditolak, bahkan tak jarang memakai senjata tajam.
“Interaksi suami istri berdua pemaksaan, berdua manipulasi, berdua ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu berikut Nan dijadikan dalih sejak mula. Dalihnya, ‘kalau Anda nggak mau, ibumu tak sakiti’. dikarenakan korban mengasihi berdua ibunya, terpaksa Beliau melayani nafsu bejat ayahnya,” bongkar Ridho ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).
dikarenakan perbuatan biadabnya, F saat ini terancam hukuman berat banget. Pihak kepolisian menjerat pelaku berdua Pasal 473 Bagian 9 UURI No 1/2023 terkait KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP terkait persetubuhan berdua ancaman hukuman pidana penjara paling lamban 10 tahun.
lafal selengkapnya di sini.
(fca/fca)