lobangpipis Polda Jatim Tangkap, Bapak Bengis Perkosa Anak Kandungnya Setahun kelebihan Hingga Hamil


Polda Jatim bongkar kekerasan seksual anak di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian area (Polda) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya internal memberikan perlindungan terhadap anak berbarengan membongkar kasus kekerasan seksual Nan dijalankan seorang Bapak kandung terhadap anak perempuannya seorang diri di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kasus memilukan tersebut disinyalir menyusuri berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026. dikarenakan perbuatan pelaku, korban Nan Tetap berstatus anak teridentifikasi merasakan kehamilan dan saat ini mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai instansi terkait.

Pengungkapan perkara ini berperan bukti keseriusan aparat penegak aturan internal memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus melindungi korban meraih perlindungan secara menyeluruh, berkualitas dari sisi aturan, kesehatan maupun pemulihan psikologis.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius Nan berperan perhatian Spesifik Polda Jatim.

internal keterangannya kepada awak media di Mapolda Jatim, ia memaparkan bahwa alur penyidikan dijalankan secara profesional berbarengan menyertakan berbagai instansi agar hak-hak korban tetap terlindungi selama alur aturan menyusuri.

“Kami melindungi penanganan perkara ini dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Selain penegakan aturan terhadap pelaku, pemulihan korban juga berperan prioritas melalui kolaborasi berbarengan seluruh pihak terkait,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, melalui penyidik Kompol Ganis, memaparkan bahwa mula mula kasus terungkap ketika korban pernah mengutarakan kepada ibunya bahwa dirinya Tak Mau lagi rehat Seiring Bapak kandungnya.

ketika itu, sang Bunda belum mengetahui alasan di kembali oposisi tersebut. Namun, setelah dijalankan pendalaman, terungkap bahwa korban selama ini berperan korban kekerasan seksual Nan dijalankan oleh Bapak kandungnya seorang diri.
Meski kedua orang Uzur korban telah bercerai, pelaku teridentifikasi Tetap sering tiba dan menginap di Griya mantan istrinya, khususnya pada penutup pekan. Kesempatan itulah Nan disinyalir digunakan tersangka hasilkan mengerjakan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak kandungnya secara berulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan ketentuan internal Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan pemberatan pidana dikarenakan pelaku merupakan Bapak kandung korban Nan Mempunyai Interaksi kuasa dan tanggung tanggapi hasilkan menjaga anaknya, bukan Malah mengerjakan tindak pidana.

“Penyidik menerapkan pasal-pasal Nan relevan internal Undang-Undang Perlindungan Anak disertai pemberatan pidana. Ancaman hukumannya paling lekas lima tahun dan paling pelan lima belas tahun penjara, ditambah sepertiga dari pidana pokok sebagaimana diatur internal peraturan perundang-undangan,” cerah Kompol Ganis.

internal alur penyidikan, polisi telah melindungi sejumlah barang bukti berupa akta Natalitas korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang Uzur korban, keluaran pemeriksaan kehamilan, serta Visum et Repertum Nan menguatkan alur pembuktian perkara.

Tersangka saat ini telah Formal ditahan di Griya Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026 guna menjalani alur aturan kelebihan terus.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis, aturan, dan Layanan Kesehatan

Selain mengolah pelaku secara aturan, Polda Jawa Timur melindungi seluruh hak korban tetap berperan perhatian Primer.
Pendampingan dijalankan melalui kerja Baju berbarengan Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Seiring instansi terkait lainnya.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dijalankan secara berkelanjutan agar alur pemulihan meraih Melangkah optimal.

“Kami berkomitmen melindungi seluruh hak korban terpenuhi. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, Donasi aturan, hingga keberlangsungan pendidikan korban akan terus kami koordinasikan Seiring seluruh pihak terkait, termasuk pihak sekolah,” Jernih perwakilan DP3APPKB.

Pihak DP3APPKB juga melindungi kondisi kesehatan korban beserta janin Nan dikandungnya internal keadaan berkualitas dan terus berada di bawah monitoring tenaga medis.
Polda Jatim bujuk Masyarakat yakin diri Melapor
Polda Jawa Timur mengajak masyarakat agar Tak bimbang memberitakan setiap dugaan kekerasan terhadap anak maupun Wanita.

Peran keluarga, lingkungan Sekeliling, sekolah, serta masyarakat dinilai sangat Krusial internal mendeteksi sejak mula adanya tindak kekerasan sehingga korban meraih segera meraih perlindungan dan pelaku diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.

Penanganan kasus ini diharapkan berperan pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan beban Nan Tak meraih ditoleransi dan harus ditindak secara konfirmasi demi memberikan Selera keadilan sebar korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa (sul)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *