lobangpipis Pria Kebumen 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh Kalau Korban Menolak




Kebumen

Seorang Bapak di Kebumen, Jawa inti tega menyetubuhi anak kandungnya sendirian berkali-kali. Mirisnya, Kalau keinginannya Tak dituruti ia pun mengancam akan membunuh anaknya.

Tersangka berinisial M (34) Nan merupakan Penduduk Kecamatan Kuwarasan, Kebumen. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendirian Nan Tetap berumur 12 tahun.

“Tersangka melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban Sdri NH umur 12 tahun, tersangka merupakan bapak kandung dari korban Adalah Sdr M,” bongkar Kapolres Kebumen, AKBP I Putu berkualitas Krisna Purnama ketika menggelar pers publikasi di Mapolres Kebumen, Rabu (1/4/2026) pagi.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menyebut, tersangka telah melaksanakan perbuatan bejatnya itu sebanyak lima kali sejak tahun 2024 ketika Bunda kandung korban melangkah keluar Griya. Adapun peristiwa terakhir dijalankan pada Jumat (6/2/2026) Lampau pada pukul 15.00 WIB di Griya tersangka.

“dijalankan telah sebanyak lima kali sejak tahun 2024 hingga terakhir kali tahun 2026,” sebutnya.

Sebelum melaksanakan tindakan bejatnya itu, Kapolres menerangkan, tersangka mengancam akan membunuh korban Kalau Tak dilayani. dikarenakan khawatir, korban ujungnya terpaksa melayani tersangka.

“dikarenakan mendapatkan ancaman berbarengan ungkapan-ungkapan ‘jiwa – jiwa nek kowe ora gelem tak entongna nang nyong pateni sisan‘ (jiwa – jiwa kalau Anda nggak mau Saya habisi tak bunuh sekalian) sehingga korban khawatir dan menuruti tersangka, di mana menurut korban, tersangka ini pribadi temperamental dan gampang kesal,” jelasnya.

dikarenakan mengalami tertekan, korban pun ujungnya memberanikan diri hasilkan menceritakan apa Nan terwujud kepada ibunya. Tak dapat anaknya diperlakukan Tak senonoh oleh tersangka, ia pun kemudian melapor ke polisi hingga ujungnya tersangka ditangani pada tanggal 18 Maret 2026 Lampau.

“Setelah peristiwa terakhir korban kesana dari Griya dikarenakan khawatir dan trauma kemudian korban menceritakan kepada Bunda kandungnya dan mengabarkan peristiwa itu ke Polres Kebumen,” imbuhnya.

internal kasus tersebut, petugas melindungi barang bukti berupa extra dari Esa busana korban. hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.

Tersangka bakal dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, Nan berbunyi: “Setiap orang Nan berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh terhadap anak, dipidana penjara paling lekas 3 (tiga) tahun dan paling lamban 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling terbatas Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling lumayan melimpah Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)”.

“Kalau korban sebagaimana dimaksud pada Bagian (4) Ialah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya meraih ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Bagian (4),” pungkasnya.

(afn/Saya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *