lobangpipis Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa seruput Pil KB


SIDOARJO, iNews.id – Seorang Bapak kandung tega merusak ketika Ambang anak kandung perempuannya Nan Tetap berusia 13 tahun di  Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Korban berulang kali diperkosa bahkan disalurkan pil KB agar Tak hamil.

Pelaku berinisial SP (58) Nan bekerja sebagai tukang jahit, telah dikendalikan dan ditentukan sebagai tersangka. berbarengan memanfaatkan kondisi korban Nan sedang rehat, pelaku diperkirakan berulang kali berbuat asusila selama kurun Masa dua purnama.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing berucap, korban berinisial ACD merupakan anak kandung pelaku Nan Tetap berstatus pelajar. Kasus tersebut saat ini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah laporan masyarakat melangkah masuk pada 1 Mei 2026.

“Pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut dijalankan berulang kali sejak Maret hingga April 2026 di area Kecamatan Wonoayu,” ujar Kombes Christian Tobing dikutip dari iNews Sidoarjo, Jumat (5/6/2026).

Dari output pemeriksaan, terungkap pelaku kerap menonton Sinema porno melalui telepon pegang sebelum beraksi. Setelah mengalami sangek, pelaku mendatangi korban Nan sedang berada di Griya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban Nan sedang rehat. Bahkan perbuatan itu dijalankan berulang kali bagian dalam kurun Masa Sekeliling dua purnama,” katanya.

Polisi juga menemukan data pelaku Mempunyai modus tertentu sebelum menjalankan aksinya. Beliau membangunkan korban berbarengan rayuan Nan Tak Layak sebelum berbuat cabul maupun persetubuhan.

Tak hanya itu, pelaku juga diperkirakan menyuruh korban mengonsumsi pil KB agar Tak merasakan kehamilan dikarenakan perbuatannya.

“Ini merupakan perbuatan Nan sangat memprihatinkan dikarenakan dijalankan oleh orang Uzur kandung terhadap anaknya seorang diri. Kami menjaga kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ucapnya.

bagian dalam perkara tersebut, polisi menjaga sejumlah barang data berupa Esa baju terusan lebar Rona cokelat susu, Esa sempak Rona pink, dan Esa strip pil KB. Kasus itu terungkap setelah petugas meraih laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026 Sekeliling pukul 09.00 WIB.

Setelah pengecekan di Letak peristiwa, polisi langsung menjaga pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo ciptakan menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku meraih diperberat dikarenakan korban merupakan anak kandungnya seorang diri. Kami akan memungut tindakan pastikan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *