Denpasar –
Polisi menangkap Pria berinisial MI (44) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MI merampok dan memerkosa mantan istrinya, SU (44).
Dilansir detikSulsel, peristiwa tersebut terjadi di Griya SU di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Senin (14/9/2026) Sekeliling pukul 02.30 Wita. ketika peristiwa, korban sedang istirahat sebelum terbangun dikarenakan menyadari Eksis seseorang memasuki ke kamarnya.
“Awalnya korban ketika itu sedang tertidur di internal Bilik, kemudian terbangun dan mengalami seperti Eksis orang,” ucapan Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau internal keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welliwanto berucap pelaku kemudian membekap korban memakai tangan. Setelah itu, pelaku melakban bibir dan mata korban, kemudian kedua tangan korban diikat ke belakang juga memakai lakban.
“Pelaku langsung mengakhiri bibir korban memakai tangannya Sembari menggenggam pisau, kemudian melakban bibir dan mata korban serta mengikat kedua tangan korban,” bebernya.
Setelah membekap dan mengikat korban, pelaku menggeledah Bilik korban. Dua cincin emas dan sejumlah Arloji milik korban kemudian diambil pelaku.
“Pelaku ini langsung menggeledah Bilik dan meraih dua cincin emas serta Arloji korban,” Jernih Beliau.
Welliwanto menuturkan pelaku kemudian mencabuli dan memperkosa korban. Sebelum meninggalkan Griya, pelaku juga mengikat kaki korban memakai lakban.
“Pelaku tertarik korban ke Bilik sebelah dan mengerjakan tindakan seksual, kemudian meninggalkan Sekeliling lima menit dan kembali memasuki ke Bilik dan mengerjakan hal Nan Baju,” katanya.
Sempat Komunikasi 2 masa Sebelum peristiwa
Korban kemudian memberitakan kasus Nan dialami ke Polresta Kendari. internal laporannya, korban menduga pelaku Ialah mantan lelakinya dikarenakan sempat menyaksikan sebelum matanya dilakban dan mereka juga sempat berkomunikasi dua masa sebelum peristiwa.
“Korban menduga pelaku merupakan mantan lelakinya dikarenakan sempat menyaksikan postur raga pelaku sebelum matanya ditutup,” beber Welliwanto.
Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan dan menemukan berita permulaan Nan pas. Polisi langsung Beralih mengerjakan pencarian dan menangkap MI pada Kamis (17/9/2026) Sekeliling pukul 18.45 Wita.
“Terduga pelaku tercapai dikendalikan di BTN 2, jalur Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” ucapan Welliwanto.
Sejumah Barang berita dikendalikan
Polisi turut menjaga motor, busana Nan disinyalir digunakan pelaku, tujuh Arloji Wanita, dua cincin emas, Esa set perhiasan, serta iPhone 12 Pro Max. MI juga mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang korban disimpan di Griya orang tuanya, lagian HP korban dititipkan kepada temannya.
“Terduga pelaku mengaku telah mengerjakan pemerkosaan atau pencabulan berbarengan kekerasan disertai pencurian berbarengan kekerasan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 473 Bagian (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHPidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan berbarengan kekerasan. Pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait dugaan pencurian berbarengan kekerasan.
lafal selengkapnya di detikSulsel
(nor/nor)