lobangpipis Polresta tangkap Bapak kandung di Aceh Akbar disinyalir perkosa anak sejak MIN


Banda Aceh (ANTARA) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang Bapak berinisial SY (60) Nan disinyalir mengerjakan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung sendirian sejak korban bersekolah Asas (MIN) hingga SMP.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban, Penduduk keliru Esa gampong di Kabupaten Aceh Akbar (wilkum Polresta), kita tangkap kemarin di Loka kerjanya,” ungkapan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Kamis.

Kompol Dizha mengemukakan, kasus ini terungkap setelah dikerjakan penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.

“keluaran penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ujarnya.

Kasatreskrim menerangkan, dugaan pelecehan seksual itu melangkah ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut diungkap melangkah pada Masa Nan berbeda, baik pagi, sinar maupun sunyi masa.

Tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga disinyalir berulang kali memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual. 

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” katanya.

Terduga pelaku juga disinyalir mengancam membunuh Bunda korban apabila menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak yakin diri mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini, terus Beliau, terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, terus Kompol Dizha, Unit IV PPA mengerjakan serangkaian penyelidikan berbarengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga pada akhirnya tersangka ditahan.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai aturan Jinayat.

ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan aturan lalu.

“Penanganan perkara ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.


lafal juga: rezim perkuat mitigasi dan kolaborasi berantas judi digital

Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *