Theacehpost.com | Banda Aceh – Seorang Pria inisial SY (60) disinyalir memperkosa anak kandungnya seorang diri selama bertahun-tahun, sejak korban dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Polisi telah menangkap Penduduk Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, tersebut di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berbisik dugaan tindak pidana pemerkosaan Nan bejat itu kerap dikerjakan pelaku ketika Bunda korban sedang bekerja dan tak berada di Griya.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Penyelidikan mula, dugaan tindak pidana tersebut telah menyusuri berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Dizha.
Dizha menuturkan, korban sempat Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan berdua membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.
Polisi juga menyebut SY disinyalir mengancam akan membunuh Bunda korban Kalau anaknya menceritakan perbuatan tersebut.
“Ancaman itu Membikin korban menganggap ngeri menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35)— orang terdekat korban, mengabarkan dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan ini ke Polresta Banda Aceh pada Oktober 2026. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum mencari keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa SY sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, petugas kemudian menangkapnya hasilkan menjalani pemeriksaan.
SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat.
lafal Warta lainnya di Google News dan saluran WhatsApp.