lobangpipis Bengis, Bapak Kandung di Banda Aceh diperkirakan Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP


Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang Pria berinisial SY (60), Penduduk Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, ditangani Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri.

Perbuatan tersebut diperkirakan telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan SMP.

SY diamankan pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB. ketika ditangani, Pria tersebut teridentifikasi sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berucap pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah melangkah berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Kompol Dizha, Kamis (5/11/2026).

Ia menerangkan, dugaan perbuatan tersebut melangkah ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. tindakan itu dikatakan melangkah pada Masa berbeda, berkualitas pagi, cahaya maupun sunyi masa.

Selain dugaan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diperkirakan berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual ketika korban dudukin di bangku kelas I SMP hingga menyelesaikan pendidikannya.

lafal juga: Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

Menurut Dizha, korban pernah Berjuang melawan tindakan terduga pelaku. Namun, SY diperkirakan kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatan tersebut kepadanya. Ancaman itu Membikin korban ketakutan dan Tak nekat menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus tersebut ujungnya terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) memberitakan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah meraih informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian Beralih menuju kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan menjaga Nan bersangkutan hasilkan diajak ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani alur penyidikan kelebihan berikut,” tutur Kompol Dizha.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) hasilkan alur aturan lalu.

Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *