BARANG data: Sejumlah busana milik korban Nan ditangani polisi bagian dalam pengungkapan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Humas Polresta Sumenep)
SUMENEP, Seputar Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, membongkar dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan Nan terwujud di area Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
bagian dalam perkara tersebut, polisi melindungi seorang Pria berinisial AM (28), Penduduk Kecamatan Arjasa, Nan disinyalir terlibat bagian dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terwujud pada Sabtu, 29 Agustus 2026 Sekeliling pukul 07.00 WIB di sebuah Griya di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan permulaan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku melangkah masuk ke Bilik korban berbarengan alasan hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.
ketika berada di bagian dalam Bilik, terduga pelaku disinyalir mengerjakan tindakan kekerasan terhadap korban hingga terwujud dugaan tindak pidana perkosaan.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. lalu, korban disertai keluarga mengabarkan peristiwa Nan dialaminya ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean mengerjakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, pada Pekan, 30 Agustus 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean Seiring Personil melindungi terduga pelaku di rumahnya.
bagian dalam pengungkapan tersebut, petugas turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya busana milik korban, dokumen pendukung lainnya, serta keluaran pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, berbisik tahapan penyidikan Tetap terus dijalankan hasilkan melengkapi alat data dan keterangan para pihak.
“Penyidik akan mengerjakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melindungi barang data, serta berkoordinasi berbarengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna melindungi penanganan perkara Melangkah sesuai berbarengan ketentuan legalitas,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Polresta Sumenep menegaskan, bagian dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan memelihara kerahasiaan identitas korban.
Di sisi lain, kepolisian juga menjunjung menjulang asas Prasangka tak bersalah terhadap pihak Nan diinformasikan selama tahapan legalitas menyusuri. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Warta: https://seputarjatim.com