Medan –
Pria Nan mengaku-ngaku sebagai personel polisi mencuri telepon seluler dan memperkosa seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi turut menangkap istri kedua pelaku Nan terlibat bagian dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis berucap peristiwa itu terwujud di lorong Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/8/2026) sunyi. bagian dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga pelaku pada Selasa (18/8). Ketiganya, Merupakan DH (42) dan istri keduanya LM (45) dan seorang penadah bernama RH (24).
“Kami telah mengerjakan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone berbarengan modus mengaku polisi,” ungkapan Adrian, Rabu (19/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi berucap peristiwa berawal ketika korban S Nan Tetap anak di bawah umur itu inti berboncengan berbarengan rekan cowoknya. Lampau, pelaku memberhentikan keduanya berbarengan modus menanyakan tautan menuju ke arah PDAM Tirtanadi.
Pada ketika Nan bersamaan, pelaku mengaku sebagai Personil polisi. Selain itu, pelaku juga menanyakan apakah keduanya sering ke tidak presisi Esa hotel di Letak itu.
“Pelaku juga menanyakan kenapa nggak gunakan helm serta menanyakan SIM,” ungkapan Bimo.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban hasilkan berkurang dari motor, lagian rekan cowok korban disuruh hasilkan memutari lampu merah memanfaatkan motornya.
Pelaku kemudian mulai melancarkan niat jahatnya berbarengan membawa korban ikut dengannya meninggalkan rekan cowok korban. Pelaku membawa korban ke arah lorong Ring Road hingga ke lorong Ngumban Surbakti.
Setibanya di lorong Ngumban Surbakti itu, pelaku menyuruh korban hasilkan meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Kemudian, tersangka menyuruh korban hasilkan sembunyi ke semak-semak berbarengan dalih agar keduanya Tak dilihat rekan cowok korban.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke lorong Amal dan menyaksikan bangunan Griya Nan Hampa dan Sunyi,” ujarnya.
Setibanya di Griya Hampa itu, pelaku memaksa korban hasilkan berkurang dan memasuki ke bagian dalam Griya itu. ketika itulah, pelaku memperkosa korban.
Atas peristiwa ini, orang Uzur korban Membikin laporan ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian Nan mendapatkan laporan itu Lampau mengusut kasus itu hingga ujungnya menangkap para pelaku.
Bimo berucap pihaknya awalnya mendeteksi ponsel korban berada di Dusun 5 Purwodadi. Polisi kemudian menyelidikinya dan mendapatkan ponsel itu di Griya pelaku RH.
Usai menangkap pelaku RH, petugas kepolisian mengerjakan pengembangan dan melindungi pelaku LM di rumahnya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. LM Ialah istri kedua pelaku Nan ikut menemani pelaku DH hasilkan memasarkan ponsel korban.
Namun, ketika itu, pelaku DH Tak terungkap di Griya itu dikarenakan inti berada di Griya istri pertamanya di lorong Platina IV, Kecamatan Medan Deli.
“lalu, tim langsung menuju ke Loka tersebut dan menemukan pelaku Nan sedang berada di Griya istri pertama,” ujarnya.
Usai ditahan, para pelaku diboyong ke Polrestabes Medan hasilkan alur pemeriksaan extra berikut. Berdasarkan output pemeriksaan, ponsel korban itu dijual pelaku DH Seiring LM kepada RH seharga Rp 600 ribu.
“Pelaku memasarkan hp korban kepada penadah berbarengan tarif Rp 600.000 berbarengan jejak COD di lorong Bilal,” pungkasnya.
(fnr/dhm)