lobangpipis Perkosa Anak Kandung, Bapak di Flores Dibui 17 Tahun & Dicabut kontrol Ayahnya


Flores Timur, NTT – Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada YTA (40), seorang Bapak Nan terbukti mengerjakan perkosaan terhadap anak kandungnya sendirian, MNV, Nan ketika peristiwa Tetap berusia 15 tahun. Namun, putusan Nan dibacakan pada Rabu (26/8/2026) Tak berhenti pada pidana penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelengkap berupa pencabutan hak menjalankan kontrol Bapak terhadap korban selama 20 tahun.Perkara tersebut diinvestigasi dan diputus oleh Majelis Hakim Nan diketuai Samuel Aprianto, berbarengan hakim Personil Jeremy Aprilian dan Luhur Sanitya Pambudi. 

YTA, seorang petani Usul Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terbukti mengerjakan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026. Peristiwa itu terjadi di Griya kakek korban, Loka korban dan terdakwa tinggal setelah terdakwa kembali dari merantau di Kalimantan pada penutup 2025. Perbuatan tersebut anyar terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang nenek pada penutup Februari 2026.

internal putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “Perkosaan terhadap Anak Kandung” sebagaimana dakwaan cadangan kesatu Penuntut Biasa. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 473 Bagian (1) juncto Pasal 126 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

lafal Juga: Pidana pelengkap Nan Memutus Kuasa Bapak Pelaku Asusila terhadap Anaknya sendirian

Namun, putusan tersebut Tak berhenti pada pidana penjara sebar YTA. Majelis Hakim juga mencabut hak terdakwa internal menjalankan kontrol Bapak terhadap korban selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan aturan tetap. Majelis hakim mengukur pidana penjara semata belum lumayan ciptakan meraih maksud pemidanaan internal perkara ini. Merujuk pada Pasal 51 KUHP domestik, pemidanaan Tak hanya dimaksudkan mencegah terjadinya tindak pidana, tetapi juga menyelesaikan perselisihan Nan ditimbulkan dikarenakan tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan Selera terjamin dan Tenteram internal masyarakat. internal konteks perkara ini, majelis berpandangan bahwa maksud tersebut Tak akan optimal apabila terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara tak memakai disertai pembatasan kewenangannya sebagai Bapak terhadap korban. “Hal mana dimaksudkan semata-mata ciptakan memberikan perlindungan sebar para Korban terkait berbarengan segala keputusan Krusial internal kehidupannya selama Terdakwa menjalani Masa pidana, baik itu Nan terkait berbarengan aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lain sebagainya tak memakai harus menyertakan atau membutuhkan dukungan Bapak.” ujar Majelis Hakim internal pertimbangannya.

Landasan pencabutan hak tersebut merujuk pada Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 Bagian (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP, Nan menempatkan “kontrol Bapak” sebagai bagian dari kontrol kepala keluarga. Majelis juga mempertimbangkan Pasal 90 KUHP internal menentukan lamanya pencabutan hak tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, Masa pencabutan hak ditentukan sekurang-kurangnya dua tahun kelebihan lamban daripada pidana pokok.

lafal Juga: Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo, Begini Kondisi Sejumlah Pengadilan di Flores NTT

berbarengan pidana penjara selama 17 tahun, majelis kemudian menentukan pencabutan hak menjalankan kontrol Bapak selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan aturan tetap. internal persidangan, terdakwa sempat memohon keringanan hukuman berbarengan mengutarakan kondisi kesehatan berupa epilepsi serta alasan bahwa dirinya telah meraih sorry dari korban. Namun, majelis hakim mengukur terdapat sejumlah keadaan Nan Malah memberatkan terdakwa. Perbuatan dijalankan berulang kali, menimbulkan trauma mendalam terhadap korban, serta terdakwa dinilai memberikan keterangan Nan berbelit-belit selama persidangan. Keadaan-keadaan tersebut dinilai kelebihan dominan sehingga Tak lumayan alasan sebar majelis ciptakan menjatuhkan pidana Nan kelebihan enteng. Selain pidana penjara dan pencabutan hak menjalankan kontrol Bapak, majelis hakim juga menentukan barang bukti berupa busana dan kain ciptakan dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Putusan PN Larantuka ini memperlihatkan dimensi lain dari pemidanaan internal perkara kekerasan seksual terhadap anak. Pidana Tak semata-mata diposisikan sebagai respons terhadap kesalahan pelaku, tetapi juga sebagai sarana ciptakan memulihkan Selera terjamin dan menjaga korban dari potensi setel pelaku di Masa mendatang. (Jeremy Aprilian/ayt/zm/fac) 

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *