lobangpipis Polisi: Pelecehan Seksual Instruktur Panjat Tebing Onani hingga Perkosa



Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri menyingkap sejumlah langkah kekerasan hingga pelecehan seksual Nan diperkirakan dikerjakan eks Kepala tim dalam negeri Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah berbisik langkah pelecehan itu dikerjakan Hendra terhadap jumlah 8 orang korban.

Berdasarkan modusnya, ia menyebut terduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai Instruktur ciptakan mendekati para atlet dan mengerjakan pelecehan berupa pencabulan hingga pemerkosaan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagai Head Coach pelatnas berdua memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian mengerjakan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga mengerjakan masturbasi dan persetubuhan,” ujarnya internal keterangan tertulis, Selasa (10/3).





Ia menerangkan dari keterangan korban langkah pelecehan itu dikerjakan oleh Hendra Basir di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, Nurul menyebut pelecehan juga dialami para korban pada ketika mengejar pertandingan semesta.

“Peristiwa Nan diberitakan diperkirakan terwujud sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di jalur Asa berkualitas Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di pas berlimpah orang bangsa ketika atlet mengejar pertandingan semesta,” tuturnya.

internal kasus ini, Nurul menyebut penyidik telah memeriksa jumlah enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV Nan ditemani oleh kuasa hukumnya berinisial SD. ciptakan korban PJ, ucapan Beliau, juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Fana ciptakan para atlet lainnya, Nurul menyebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Ia berbisik korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan legalitas dari FPTI.

Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang data berupa laporan permulaan dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

internal kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU Nan Baju.

Ancaman pidana internal pasal tersebut Ialah pidana penjara paling pelan 12 tahun dan/atau denda paling pas berlimpah Rp300 juta. Hukuman tersebut meraih diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dikerjakan internal lingkup pendidikan atau dikerjakan kelebihan dari Esa kali.

(fra/tfq/fra)


Add

as a preferred
sumber on Google




[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *