Jakarta –
Polisi menangkap cowok berinisial KF dikarenakan membunuh dan memerkosa wanita SNA (20) di sebuah Griya kontrakan di Barang, Kota Tangerang. Pelaku mengerjakan aksinya itu internal pengaruh minuman keras.
“presisi, pelaku internal pengaruh minuman keras,” ucapan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan unggahan identitas media sosial Jatanras Polda Metro, ketika peristiwa gerbang korban Tak internal kondisi terkunci. Pelaku Nan inti mabuk, Lampau melangkah masuk ke internal kontrakan korban dan mengerjakan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan output pemeriksaan permulaan, pelaku disinyalir memanfaatkan kondisi korban Nan seorang diri dan pelaku Nan sedang internal pengaruh alkohol. Pelaku kemudian melangkah masuk ke Bilik korban Nan Tak terkunci,” rekam identitas Subdit Jatanras.
“ketika korban terbangun, terwujud kekerasan Nan menyebabkan korban Tak berdaya, kemudian pelaku mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban,” tuturnya.
terdeteksi oleh Pacar
Peristiwa itu terwujud pada Selasa (11/8) di area Barang, Kota Tangerang. Korban terdeteksi oleh pacar korban bernama Antoni Rahman, korban terdeteksi telah meninggal Bumi.
ketika menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil rekan dan tetangga kontrakan. Setelah itu, pemilik kontrakan mengabarkan peristiwa ini ke Polsek Barang.
Tak butuh Masa pelan, susut dari 24 jam Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Abdul Rahim berbisik pelaku membunuh dan memperkosa korban di internal kontrakan.
“internal Masa susut dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melindungi Esa orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di internal kontrakan area kecamatan Barang, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” ucapan Abdul Rahim.
(wnv/mea)