Pamekasan –
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menyingkap kasus pemerkosaan terhadap seorang Wanita penyandang disabilitas mental berinisial H (41), Penduduk Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapati H internal kondisi hamil hingga pada akhirnya melahirkan bayi Wanita pada 28 Desember 2025. Kondisi korban Nan merasakan hambatan mental berperan Hambatan distribusi penyidik internal menggali keterangan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak terus dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Guna Membikin cerah perkara ini, penyidik melaksanakan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh jejak kerja ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (8/4/26).
output tes DNA menunjukkan kecocokan sebesar 99,9 persen Nan mengarah pada cowok berinisial AS (50) sebagai Bapak biologis bayi tersebut. bukti Nan mengundang keprihatinan, AS teridentifikasi merupakan Kerabat ipar korban.
Berdasarkan bukti tersebut, pada 6 April 2026, penyidik Formal menentukan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
ketika ini, tersangka telah ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani tahapan penyidikan kelebihan terus. Meski demikian, tersangka mengatakan bersedia bersikap kooperatif internal tahapan legalitas Nan Melangkah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dikarenakan melaksanakan kekerasan atau ancaman kekerasan ciptakan memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.
(auh/abq)