lobangpipis Pemuda ditahan Usai Sekap-Perkosa Gadis di Tasikmalaya




Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus LH (20), pemuda Usul Singaparna, atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur Usul Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Penangkapan dikerjakan oleh Unit PPA pada Rabu (8/7/2026) setelah korban diperkirakan disekap selama dua masa di Griya tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban mengabarkan kehilangan anak.

“Awalnya kami raih laporan orang Uzur korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 masa. Setelah didalami, ternyata korban diajak dan dipaksa diajak ke Griya Pria tersangka dan mengerjakan Interaksi tubuh oleh pacarnya,” ujar Heru.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menerangkan bahwa Interaksi keduanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada ujung Juni Lampau. Setelah intens berkomunikasi melalui bagian komentar dan pesan kilat, mereka memutuskan ciptakan menjalin Interaksi percintaan secara daring.

Setelah sepekan berpacaran, LH mengajak korban Berjumpa dan menjemputnya di area Mangkubumi ciptakan diajak ke kediamannya di Singaparna.

“berjarak sebelum peristiwa, mereka mengenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Tiba permulaan Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke Griya tersangka,” ucapan Josner.

Selama berada di Griya tersangka, korban dilarang meninggalkan dan disembunyikan di internal Bilik agar keberadaannya Tak terungkap oleh Bunda tiri LH Nan tinggal serumah. internal kurun Masa 48 jam tersebut, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka berkali-kali.

“Menurut keterangan korban, selama 2 masa itu terjadi 5 kali persetubuhan,” Jernih Josner.

Korban Tak berdaya dikarenakan mendapat ancaman dan intimidasi. Selain itu, korban Tak menggenggam telepon pegang sehingga kehilangan melangkah masuk ciptakan menghubungi keluarga. Ironisnya, tersangka juga merekam tindakan persetubuhan tersebut memanfaatkan ponsel.

“Jadi direkam juga Baju tersangka. Lakukan pribadi Beliau pengakuannya,” ucapan Josner.

Polisi Seiring keluarga korban mengerjakan upaya pencarian intensif berdua terus mengetes menghubungi nomor telepon korban hingga pada akhirnya mendapatkan respons.

“Jadi selama 2 masa itu kami terus lakukan pencarian. Kami pancing terus biar korban mau tanggapan WA atau telpon. Alhamdulillah pada akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku,” singkap Josner.

Sebagai barang data, polisi menyita Esa unit ponsel, Esa unit sepeda motor Nan digunakan ciptakan menjemput korban, serta sejumlah tangkapan screen video dan perbicangan di media sosial.

Atas perbuatannya, LH saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling pelan 12 tahun,” konfirmasi Josner.

Di hadapan penyidik, LH mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih mengerjakan tindakan tersebut secara spontan dikarenakan pengaruh minuman keras.

“Orang Uzur Tak tahu. Saya jemputnya sunyi-sunyi pas mama telah rehat. Kalau cerah mama kerja. Pas peristiwa itu Saya lagi mabuk,” tutur LH berdua Paras tertunduk ketika ditanya penyidik.

(dir/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *