Lubuklinggau –
Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AA (57) diamankan polisi dikarenakan memerkosa anak tirinya Nan Tetap SMP Merupakan VD (15). langkah bejat tersebut telah berulang kali dijalankan oleh tersangka.
terungkap langkah terakhir tersangka dijalankan di Griya korban Nan berada di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (6/7/2026) Sekeliling pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar berbisik ketika itu tersangka menuntun korban melangkah masuk ke internal Bilik dan melaksanakan langkah bejatnya.
“Setelah itu tersangka melaksanakan langkah bejatnya terhadap korban di internal Bilik tersebut. Korban Nan khawatir hanya mendapatkan pasrah dan menuruti keinginan tersangka Nan merupakan Bapak tirinya,” katanya, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah peristiwa tersebut, ungkapan Kurniawan, korban pada akhirnya menceritakan hal tersebut kepada Bunda dan Abang perempuannya. mendengarkan hal tersebut, Bunda korban kemudian mengabarkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau.
“Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Selasa (28/7/2026), tersangka tercapai diamankan di rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang data di antaranya handuk, Esa botol body lotion, Esa kaus hitam, Esa Lancingan besar hitam bermotif lingkaran, Esa BH merah, Esa sempak arang-arang, serta Esa ikat pinggang hitam.
“internal pemeriksaan mula, tersangka mengakui perbuatannya bejatnya tersebut. Ia juga mengaku telah melaksanakan langkah tersebut extra dari Esa kali. ketika ini Tetap kita dalami keseluruhan berapa kali tersangka melaksanakan hal tersebut kepada korban,” ujarnya.
Kurniawan berbisik ketika ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 81 Bagian (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
(csb/csb)