W (42) seorang cowok di Bekasi ditahan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakkanya, IA (22). Polisi menyebut, W telah mengerjakan perbuatan ini sejak IA Tetap di bawah umur.
Ironisnya, dugaan kekerasan itu terjadi selama bertahun-tahun di inti lingkup keluarga Nan semestinya berperan Loka paling terlindungi distribusi korban.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengemukakan, kekerasan terhadap korban sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017 ketika korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI SD. Perbuatan itu dimulai dari pelecehan seksual.
“Persetubuhan kali pertama terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga Januari atau Februari 2026,” ujar Ikhlas internal publikasi kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7).
Korban terungkap tinggal di Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selama bertahun-tahun, korban diperkirakan merasakan kekerasan seksual secara berulang oleh pelaku Nan merupakan pamannya seorang diri.
internal menjalankan aksinya, pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan inti tertekan dikarenakan permasalahan keluarga. Kepada korban, pelaku menunjukkan video pornografi dan memberikan berbagai iming-iming berupa makanan, busana hingga Duit.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap meyakinkan korban berdua ucapan akan bertanggung tanggapi apabila terjadi sesuatu dikarenakan perbuatannya.
Dari output pemeriksaan Fana, motif pelaku diperkirakan dipicu oleh keinginan seksual Nan Tak tersalurkan setelah bercerai berdua istrinya.
Kasus ini pada akhirnya terungkap ketika korban Nan merasakan depresi menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada pihak Gereja GBI Lippo Cikarang. Seiring LBH APIK dan UPTD Perlindungan Wanita dan Anak Kabupaten Bekasi, korban kemudian mengabarkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada mula Juli 2026.
Tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap W di kawasan Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (17/7) gelap.
Polisi turut melindungi barang data berupa Esa Pangkas daster berwarna hijau, Esa unit telepon seluler Vivo Y12 Rona merah marun serta output visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga Tetap memburu dua terduga pelaku lainnya Nan diperkirakan turut terlibat internal perkara ini.
“Kami berkomitmen mengatasi konfirmasi setiap bentuk kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak,” konfirmasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.