lobangpipis Oknum Pengacara Fahmi Riza Divonis 16 Tahun 8 rembulan Penjara


Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 200 rembulan penjara kepada pengacara Fahmi Riza dikarenakan terbukti mengerjakan jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 4 tahun.

MODUSACEH.CO, Banda Aceh I Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 16 tahun 8 rembulan penjara kepada M. Fahmi Reza, S.H., bagian dalam perkara pemerkosaan terhadap seorang anak Wanita berusia 4 tahun. Fahmi dinyatakan terbukti mengerjakan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan putusan Nan tercantum bagian dalam server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, hukuman tersebut berupa uqubat ta’zir penjara selama 200 rembulan.

“mengatakan Terdakwa (M. Fahmi Reza, SH Bin Alm. Sofyan), telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak,” demikian bunyi amar putusan.

Hukuman tersebut Baju berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Jaksa sebelum itu menuntut Fahmi berbarengan pidana penjara 200 rembulan, diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 19 Juli 2025. ketika itu, korban dititipkan ibunya kepada seorang kerabat dikarenakan sang nenek sedang menjalani perawatan di Griya sakit.

Menurut surat dakwaan jaksa, korban bermain di Sekeliling Griya Fahmi di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh. Fahmi kemudian memanggil korban melangkah masuk ke Griya berbarengan alasan hendak menonton video YouTube Watak Kuromi.

Jaksa menyebut Fahmi membawa korban ke Bilik bagian belakang Griya. Di Loka itu, Fahmi mengerjakan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah peristiwa, menurut dakwaan, korban diminta merahasiakan peristiwa tersebut.

“Jangan bilang-bilang Baju bunda,” demikian kutipan bagian dalam surat dakwaan.

bagian dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah alat bukti, termasuk Visum et Repertum Nomor R/343/VII/Kes.3.1/2025/RS Bhy tertanggal 20 Juli 2025 dari Griya Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

keluaran pemeriksaan medis menemukan luka lecet pada Tembok liang itil serta luka robek pelan pada selaput dara di kelebihan dari Esa titik. Dokter merangkum terdapat luka pada alat kelamin korban dan merekomendasikan pendampingan psikologis sebar anak.

Jaksa juga menyerahkan barang bukti berupa Esa helai legging lebar anak berwarna arang-arang. Barang tersebut dikembalikan kepada korban.

Adapun sebuah flashdisk merek Robot berkapasitas 4 GB Nan berisi rekaman Bunyi pengakuan korban dan tangkapan screen perbicangan WhatsApp antara terdakwa dan pelapor tetap terlampir bagian dalam berkas perkara.

Fahmi sebelum itu didakwa berbarengan dakwaan cadangan. Dakwaan primer memanfaatkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait legalitas Jinayat mengenai jarimah pemerkosaan terhadap anak. Fana dakwaan cadangan memanfaatkan Pasal 47 qanun Nan Baju mengenai pelecehan seksual terhadap anak.

bagian dalam persidangan pada Senin, 27 Juli 2026, jaksa mengatakan Fahmi terbukti mengerjakan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan pertama.***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *