KLUNGKUNG, KOMPAS.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NKPD (11) di Kabupaten Klungkung, Bali, membongkar modus terencana Nan digunakan oleh pelaku ciptakan menyembunyikan identitas aslinya dari korban dan keluarga.
Pelaku Nan terungkap berinisial ACW alias Andi CW alias Putra (39), seorang Pria Usul Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diperkirakan memanfaatkan sedikitnya empat identitas samaran selama berkomunikasi berbarengan korban di media sosial.
Penasihat legalitas keluarga korban, Ni Nyoman Suparni, mengutarakan bahwa komunikasi antara korban dan pelaku telah terjadi sejak Desember 2025 melalui app pertemanan.
bagian dalam setiap perbicangan, pelaku Tak pernah memanfaatkan identitas aslinya. Ia memperkenalkan diri berbarengan sejumlah identitas samaran, seperti Putra, Andika, Komang, hingga Rian, serta mengaku berdomisili di area Manggis, Karangasem.
“kelebihan sering pelaku memakai identitas Putra. Korban juga Tak Mempunyai foto pelaku dan history perbicangan telah terhapus, sehingga identitas pelaku sempat Susah terungkap,” ujar Suparni ketika dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
lafal juga: Griya Dosen di Klungkung Bali Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
Bermodal Petunjuk Foto Spion Motor
Suparni memaparkan, orangtua korban selama ini Baju sekali Tak mengetahui bahwa putrinya berhubungan berbarengan seorang Pria Matang. Melalui modus bujuk rayu, pelaku kerap menjemput korban memanfaatkan sepeda motor ciptakan diajak berkeliling dan berbelanja.
ketika situasi dinilai terjamin dan Sunyi, pelaku lantas membawa korban ke sebuah warung di kawasan lorong Prof. Dr. Ida baik Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, ciptakan menyetubuhi korban.
tahapan pengungkapan kasus ini sempat melewati Hambatan lantaran minimnya jejak digital pelaku.
“Esa-satunya petunjuk Nan dimiliki ketika itu hanyalah foto kaca spion sepeda motor Yamaha Nmax Nan digunakan pelaku ketika menjemput korban,” singkap Suparni.
lafal juga: Bocah 6 Tahun Jadi Korban Ledakan Balon Gas di Klungkung, Alami Luka Bakar di Paras
Terungkap Setelah Korban Hamil 6 purnama
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini anyar terbongkar setelah korban mengutarakan keluhan sakit perut dan Tak kunjung merasakan menstruasi.
Pada 1 Juli 2026 Sekeliling pukul 14.30 Wita, Bapak korban, I Kadek M (49), membawa putrinya ciptakan memeriksakan diri ke sebuah Loka praktik bidan di area Kusamba, Kecamatan Dawan.
Betapa terkejutnya sang Bapak ketika bidan mengatakan bahwa anak perempuannya Nan anyar berusia 11 tahun tersebut telah mengandung berbarengan usia kehamilan Sekeliling enam purnama.
ketika dimintai penjelasan oleh orangtuanya, korban pada akhirnya mengaku diajak oleh pelaku berhubungan tubuh pada rentang Masa Desember 2025 hingga Februari 2026. Tak dapat atas perbuatan pelaku, I Kadek M melapor ke Polres Klungkung pada 11 Juli 2026.
lafal juga: denyut-denyut Balon Gas Meledak di Klungkung, ngakak Ceria Anak-anak Berubah Jeritan Histeris
Pelaku ditahan di Griya Kos Karangasem
mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung Nan dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa langsung melaksanakan penyelidikan lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menegaskan bahwa timnya tercapai melacak keberadaan terduga pelaku usai mengumpulkan data-data penunjang.