lobangpipis Keji! Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati




Sidoarjo

Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu disinyalir mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati Nan Tetap di bawah umur hingga 7 kali.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa pengurus ponpes cabul itu ketika ini telah ditangani dan telah diputuskan sebagai tersangka. alur legalitas sedang Melangkah.

“Pelaku telah kami amankan dan ketika ini sedang menjalani alur legalitas,” ucapan Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, dugaan tindak pidana itu terwujud sebanyak 7 kali bagian dalam kurun Masa September hingga Desember 2025. Seluruh peristiwa disinyalir melangkah di lantai dua Penyimpanan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga pada akhirnya Satres PPA dan TPPO mengerjakan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Rohmawati menerangkan, berdasarkan keterangan Nan didapatkan penyidik, peristiwa itu bermula ketika korban Seiring santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok.

Korban kemudian dipanggil oleh tersangka hasilkan membersihkan Penyimpanan di lantai 2. Di Letak itulah pelaku membujuk korban berdua iming-iming sebelum mengerjakan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Korban sempat menolak, namun pelaku disinyalir tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut ketika ini Tetap kami dalami sebagai bagian dari alur penyidikan,” ujar Rohmawati.

ketika ini penyidik Tetap memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat data hasilkan membongkar secara utuh rangkaian peristiwa serta menjaga alur legalitas Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi. Polisi juga menjaga korban mendapatkan pendampingan selama alur penanganan perkara.

(irb/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *