Manggarai Timur –
Bocah berinisial FY (8) disinyalir sebagai korban pemerkosaan cowok berinisial JN (25) di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). JN teridentifikasi telah beristri.
Peristiwa itu terwujud di kebun milik JN pada 29 Juni 2026 pagi. Kasus ini kemudian diinformasikan Bapak korban ke Polres Manggarai Timur pada 30 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri berbisik laporan tersebut berhubungan berbarengan tindak pidana persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Laporan tindak pidana persetubuhan,” ucapan Ahmad Zacky, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika FY Seiring adik ayahnya kesana ke kebun pada 29 Juni 2026 pagi. Setibanya di Letak, Bapak korban menginginkan FY dan adiknya memelihara hama burung pipit di kebun tersebut, Fana dirinya berpindah ke kebun lain ciptakan melaksanakan hal Nan Baju.
Sekeliling pukul 09.00 Wita, Bapak FY kembali ke kebun pertama ciptakan memeriksa kondisi anak dan keponakannya sekaligus membawa makanan. ketika itu, ia mendengarkan JN mengajak korban dan adiknya kesana memetik pepaya di kebun miliknya Nan lokasinya Tak berjarak.
Bapak korban sempat menolak ajakan tersebut dikarenakan keduanya Tetap bertugas memelihara kebun dari hama burung pipit. Ia kemudian kembali ke kebun sebelum itu. Namun tak pelan berselang, ketika kembali ke kebun pertama, ia telah Tak menemukan FY dan adiknya.
Bapak korban kemudian teringat ajakan JN sebelum itu ciptakan memetik pepaya di kebunnya. Ia pun langsung menuju Letak kebun JN.
“Sekeliling pukul 10.30 wita, pelapor tiba di kebun milik terlapor dan mendapati adik korban meneteskan air mata. Kemudian pelapor bertanya kepada terlapor, ‘kau mau Lakukan apa Tiba bujuk gua mempunyai anak ke kau mempunyai kebun’. Namun terlapor Tak merespons,” singkap Zacky.
Bapak FY kemudian membawa korban dan adiknya kembali ke pondok kebun. Di Letak tersebut, ia menanyakan peristiwa Nan dialami korban. FY kemudian mengaku telah diperkosa oleh JN.
kelebihan dari Esa ketika kemudian, JN tiba ke pondok kebun Bapak korban ciptakan menginginkan daun lontar. Di situ, Bapak korban mengutarakan kekecewaannya atas perbuatan tersebut. JN sempat menolak, namun pada akhirnya menyetujui setelah diungkap kemungkinan korban mendapatkan hamil.
Bapak FY kemudian menginginkan JN ciptakan menemui orang Uzur dan istrinya. Pada sore harinya, Bapak korban memberitakan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur.
(dpw/dpw)