Seorang Pria berinisial HEA (28) di Karawang, Jawa Barat, ditahan polisi setelah memperkosa anak tirinya Nan berusia 19 tahun. Pelaku nekat mencampurkan Penawar penenang ke internal makanan Nan disalurkan kepada korban hingga korban tak berdaya.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menerangkan pelaku dikendalikan Satres Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Karawang berdasarkan laporan Nan didapat polisi pada 8 Juni 2026.
Beliau berucap, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 Sekeliling pukul 02.00 WIB di sebuah Griya di Kecamatan Telukjambe Timur.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku memberikan makanan berupa kwetiaw kepada korban. Namun, tak memakai teridentifikasi korban, makanan tersebut telah dicampur Penawar penenang dan cairan tetes mata.
“Setelah mengonsumsi makanan itu, korban merasakan pusing dan mengantuk berat banget hingga tertidur,” ungkapan Cep Wildan, Rabu (10/6).
ketika korban internal kondisi rapuh dan Tak berdaya, pelaku mengerjakan tindakan pemerkosaan.
Korban sempat terbangun dan Berjuang melawan. Namun, perlawanan itu Tak tercapai dikarenakan pelaku menggenggam kedua tangan korban sebelum melancarkan aksinya.
“Korban sempat mengerjakan perlawanan, tetapi pelaku tetap mengerjakan pemaksaan persetubuhan,” ujarnya.
Usai peristiwa, korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang Bunda. Kasus tersebut kemudian diinformasikan ke Satres PPA Polres Karawang.
“Setelah dikerjakan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melindungi barang bukti Nan terkait berdua perkara tersebut, pelaku pada akhirnya tercapai ditahan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“ketika ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang hasilkan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus,” tandasnya.