lobangpipis Bapak Bejat di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil



Surabaya, CNN Indonesia

Seorang cowok di Surabaya tega memperkosa anak kandungnya seorang diri Nan berusia 17 tahun. Bahkan anak tersebut Tiba hamil empat rembulan dikarenakan pemerkosaan berulang.

Direktur Reserse Pelayanan Wanita dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum pelaku berinisial ST (47), seorang buruh pabrik Nan telah bercerai dari Bunda korban sejak 2012.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganis menyebut, langkah bejat itu dijalankan tersangka sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas 9 SMP pada 2025 hingga kelas 1 SMA pada April 2026.

“Kasus kekerasan seksual ini dijalankan oleh seorang Bapak terhadap anak kandungnya Nan dijalankan sejak tahun 2025 Tiba April 2026,” ucapan Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).





Meski telah bercerai, ST Tetap rutin mendatangi Griya mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Nyaris setiap pekan. Di sinilah kejahatan itu terjadi.

“TKP-nya di Sekeliling Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja di pegawai pabrik. Tinggal di Surabaya. Dan tentunya pada ketika melaksanakan kekerasan seksual dan ini Ialah berupa persetubuhan dan percabulan,” ucapnya.

“Bapak kandung ini pada ketika melaksanakan berbarengan korban ini pun dijalankan Eksis ibunya. Namun ibunya bagian dalam kondisi sedang tertidur dan ciptakan peristiwa-peristiwa berikutnya Ialah dijalankan pada ketika ibunya Tak Eksis di Griya,” tambahnya.

ST melancarkan langkah bejatnya kepada anaknya seorang diri, bahkan ketika Bunda korban berada di Loka Nan Baju namun sedang tertidur.

“Jadi posisinya mereka Ialah rehat Seiring dan di situlah dijalankan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada ketika itu ibunya sedang tertidur terlelap,” ujar Beliau.

Kasus ini pada akhirnya terbongkar pada Maret 2026, ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah.

Bunda korban Nan semula hanya membawanya ke puskesmas kaget ketika output pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 menjaga bahwa putrinya hamil empat rembulan.

Kehamilan itu terkonfirmasi setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia Tak merasakan menstruasi sejak Februari 2026.

Bunda dan korban pun memberitakan ST ke polisi. Tersangka pun ditahan dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026.

Atas perbuatannya tersangka dijerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, berbarengan penambahan pemberatan hukuman dikarenakan adanya Rekanan kuasa antara Bapak dan anak.

Pasal Nan dilaksanakan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Bagian (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Ancaman hukumannya Ialah 5 tahun Tiba berbarengan 15 tahun. di masa depan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegasnya.

Fana itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.

Soal nasib janin Nan merupakan output Interaksi inses, berbarengan ancaman kecacatan Nan menjulang, ia menyebut hal itu Tetap akan dikoordinasikan berbarengan Dinas Sosial.

“Jadi memang dikarenakan ini Ialah Interaksi inses dan akan berbahaya menjulang terhadap kecacatan janin. ciptakan ketika ini kondisi bayi bagian dalam kandungan dan kondisi anak bagian dalam kondisi sehat. di masa depan terkait kelanjutan si bayi seperti apa, di masa depan akan kami komunikasikan berbarengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat seorang diri oleh keluarga ataukah akan di masa depan diserahkan kepada panti sosial seperti itu,” ucapan Lingga.

(frd/wis)


Add

as a preferred
asal on Google




[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *