lobangpipis Pria di Banyuasin Perkosa Remaja Berusia 16 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan




Banyuasin

Pria berinisial RA (20) Usul Kabupaten Banyuasin ditahan setelah melaksanakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16). Pelaku memakai modus menyediakan pekerjaan di Musi Banyuasin kepada korban.

Pelaku tercapai ditahan oleh tim Subdit 2 Ditres PPA-PPO Polda Sumsel setelah buron turun kelebihan 2 purnama. Pelaku ditahan di kediamannya pada Senin (3/8/2026) Lampau. Dirres PPA-PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti berucap ketika ini pelaku telah dikendalikan di Mapolda Sumsel guna pemeriksaan kelebihan terus.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor dan diperkirakan telah melaksanakan perbuatan persetubuhan berbarengan anak korban. Tim kemudian melaksanakan penangkapan terhadap terlapor,” katanya dari keterangan Formal Nan didapat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

terungkap peristiwa tersebut berawal pada 13 Mei 2026, ketika itu korban R, rekannya A dan AD serta terlapor kesana ke Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin berbarengan alasan ciptakan bekerja di sebuah Griya nyemil. Mereka berangkat ke Muba menaiki travel.

Namun setelah Tiba di Muba, ternyata korban A dan rekanya bukan bekerja di Griya nyemil tetapi diangkut ke tidak presisi Esa kafe remang-remang dan dipekerjakan di sana. Korban dan rekannya menolak, namun pelaku memasarkan handphone korban ciptakan membayar ongkos travel.

Mereka sempat tinggal di Griya keluarga dari pelaku turun kelebihan 7 masa. Pada 20 Mei 2026 mereka hendak kembali ke Griya masing-masing, namun pelaku kembali membawa korban dan rekannya A ke Griya rekan pelaku bernama Madon di Banyuasin. terungkap di Griya Madon tersebut pelaku melaksanakan langkah pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

“Barang bukti Nan dikendalikan Merupakan busana korban. Pelaku diposisikan di Dittahti Polda Sumsel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP terkait Tindak Pidana Persetubuhan berbarengan anak.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *